Rekomendasi Litmas Jadi Pertimbangan Hakim, Bapas Banjarmasin Kawal Putusan Berkeadilan bagi ABH
Banjarmasin, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin kembali tunjukkan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) melalui pendampingan persidangan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Artoni, pada sidang pembacaan putusan terhadap anak berinisial AY di Pengadilan Negeri Marabahan, Selasa (30/6).
Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi PK dalam memberikan pendampingan hukum, menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). PK juga memastikan setiap proses peradilan anak tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagaimana diamanatkan dalam SPPA.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan berlangsung tertib dan dipimpin oleh Hakim Anak. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan anak terbukti melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan sosial, di antaranya tuntutan Jaksa Penuntut Umum, rekomendasi Litmas yang disusun PK Bapas Banjarmasin, nota pembelaan penasihat hukum, pengakuan anak dalam persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta kondisi pribadi dan lingkungan sosial anak. Dengan mengedepankan paradigma pemidanaan yang bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif, majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pembinaan dalam lembaga di UPTD Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria Banjarbaru selama 10 bulan. Putusan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi anak untuk memperbaiki diri melalui proses pembinaan terstruktur sekaligus mempersiapkan anak untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
Artoni menjelaskan kehadiran PK dalam setiap tahapan proses peradilan anak merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak anak sekaligus memastikan setiap keputusan yang diambil mempertimbangkan kondisi sosial dan masa depan anak. "Pendampingan persidangan tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memastikan anak memperoleh perlindungan dan perlakuan yang sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Melalui Litmas, kami memberikan gambaran yang objektif mengenai kondisi anak sehingga menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang berorientasi pada pembinaan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Fitriyadi, menegaskan rekomendasi Litmas memiliki peran penting dalam mendukung pengambilan keputusan yang lebih komprehensif terhadap perkara anak. "Litmas menjadi instrumen penting karena tidak hanya memuat aspek yuridis, tetapi juga kondisi psikologis, sosial, pendidikan, dan lingkungan keluarga anak. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan diharapkan memberikan manfaat bagi proses rehabilitasi dan perkembangan anak di masa mendatang," harapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menyampaikan putusan pembinaan dalam lembaga merupakan wujud implementasi paradigma baru dalam sistem pemidanaan yang lebih mengedepankan pemulihan dibandingkan pembalasan. "Pemasyarakatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap ABH tetap memperoleh kesempatan memperbaiki diri. Putusan pembinaan yang mempertimbangkan rekomendasi Litmas menunjukkan proses peradilan anak makin mengedepankan pendekatan rehabilitatif, restoratif, dan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana semangat pembaruan hukum pidana nasional," tegasnya.
Menurut Nirhono, keberhasilan pembinaan anak tidak hanya bergantung pada lembaga pembinaan, tetapi juga memerlukan dukungan keluarga, masyarakat, dan kolaborasi antarlembaga agar proses reintegrasi sosial berjalan optimal. "Kami akan terus melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap anak selama menjalani proses pembinaan hingga nantinya kembali ke lingkungan masyarakat. Harapannya, anak tumbuh menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab, produktif, dan tidak mengulangi perbuatannya," harapnya.
Persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Selanjutnya, PK akan menyusun laporan hasil pendampingan persidangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sekaligus melanjutkan proses pembimbingan terhadap anak selama menjalani masa pembinaan di PPRSAR Mulia Satria Banjarbaru.
Melalui pendampingan persidangan ini, Bapas Banjarmasin kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan SPPA yang profesional, humanis, serta berorientasi pada perlindungan hak anak dan keberhasilan reintegrasi sosial sebagai implementasi pembaruan hukum pidana di Indonesia. (IR)
Kontributor: Bapas Banjarmasin
What's Your Reaction?


