Rantau, INFO_PAS – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau bersama Kepolisian Sektor Tapin Utara berhasil menggagalkan upaya memasukkan obat terlarang berupa zenit dan dextro yang diduga dibawa oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (20/5). WBP tersebut diduga membantu tamping berinisial SC saat membuang sampah.
Petugas pengawalan WBP Rutan Rantau, Bayu Pramono, menerangkan kejadian itu berlangsung pukul 09.40 WITA saat sedang dilakukan kerja luar pembuangan sampah.
"WBP Rutan Rantau tertangkap tangan memiliki serta menguasai 4.000 butir dextro, 1.489 butir zenit, serta uang tunai Rp 400.000 sebagai barang bukti," jelas Bayu.
Sementara itu, Yuhansyah selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Rantau menyerahkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk dikembangkan lebih lanjut karena ada dugaan WBP lain berinisial H sebagai perantara barang terlarang tersebut antara SC dengan pengedar.
"Kami serahkan sepenuhnya dua WBP ini beserta barang buktinya kepada pihak kepolisian untuk diperiksa dan dikembangkan lebih lanjut. Jadikan kejadian ini sebagai pelecut semangat kita dalam upaya perang terhadap narkoba," tegasnya.
Kontributor: Rutan Rantau