Rutan Palu Gandeng Peradi Federasi Bar Indonesia, Sediakan Layanan Hukum Gratis bagi Warga Binaan
Palu, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Federasi Bar Indonesia Kota Palu, Selasa (22/9). Kerja sama tersebut mencakup bantuan, konsultasi, dan penyuluhan hukum secara gratis bagi Warga Binaan.
Penandatanganan PKS ini jadi langkah Rutan Palu dukung pemenuhan hak Warga Binaan, khususnya mereka yang berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu dan tengah menjalani proses peradilan.
Kepala Rutan Palu, Wachid Kurniawan Budi Santoso, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut ditujukan untuk memastikan akses keadilan bagi Warga Binaan.
"Kerja sama ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap Warga Binaan, tanpa memandang status sosial dan ekonominya, mendapatkan hak dan akses keadilan yang merata. Kami sangat mengapresiasi dukungan dari DPC Peradi Kota Palu yang bersedia turun tangan langsung membantu Warga Binaan kami," ujar Wachid.
Melalui kesepakatan tersebut, Warga Binaan dapat memperoleh pendampingan dalam proses persidangan serta memanfaatkan layanan konsultasi terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi. Selain itu, penyuluhan hukum akan digelar secara rutin untuk memberikan pemahaman mengenai sistem hukum, hak, dan kewajiban mereka.

Kepala DPC Peradi Federasi Bar Indonesia Kota Palu, Ito Lawputra, menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesi advokat dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat.
"Kami dari Peradi merasa terpanggil untuk memberikan kontribusi nyata. Bantuan hukum, konsultasi, dan penyuluhan hukum gratis ini adalah wujud pengabdian kami, khususnya bagi saudara-saudara kita di Rutan Palu yang membutuhkan kepastian dan keadilan hukum. Hak atas bantuan hukum adalah hak asasi yang harus dipenuhi," ungkap Ito.
Dengan berjalannya kerja sama tersebut, Warga Binaan Rutan Palu diharapkan memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi dan pendampingan hukum selama menjalani proses peradilan. Edukasi hukum yang diberikan juga diharapkan menjadi bekal bagi Warga Binaan agar lebih memahami hak dan kewajibannya saat kembali ke masyarakat. (afn)
Kontributor: Humas Rutan Palu
What's Your Reaction?


