Satops Patnal Ditjenpas Gencarkan Tiga Kunci Pemasyarakatan di Lapas/Rutan

Satops Patnal Ditjenpas Gencarkan Tiga Kunci Pemasyarakatan di Lapas/Rutan

Jakarta, INFO_PAS – Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni deteksi dini, sinergi, dan berantas narkotika terus digencarkan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.  Hal ini ditandai dengan dengan giat Satops Patnal Ditjenpas di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat pada tanggal 19-21 Agustus 2022.

Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Ditjenpas, Abdul Aris, menerangkan kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan deteksi dini dan upaya pencegahan gangguan kamtib, pengoptimalan tugas dan fungsi pada P2U, penguatan integritas terhadap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta melaksanakan penggeledahan rutin di blok hunian. “Kami komitmen Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju harus tetap menjadi pedoman pelaksanaan tugas, khususnya di pengamanan,” terangnya.

Menurut Aris, hal tersebut juga dilaksanakan adalah sebagai upaya untuk melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi Register F terhadap narapidana yang terbukti melanggar aturan, memindahkan narapidana yang positif mengonsumsi narkoba ke Nusakambangan, melakukan pemeriksaan terhadap pejabat struktural, dan evaluasi terhadap tahanan pendamping. “Tidak ada kata pembiaran bagi siapa saja yang terbukti menggunakan narkotika,” tegas Aris.

Berdasarkan hasil giat Satops Patnal di salah satu UPT Pemasyarakatan wilayah Jawa Barat, yakni Lapas Kelas IIB Subang, saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang terlarang, yakni sabu dan ganja. Dikatakan Koordinator Satops Patnal, Sohibur Rahman, kegiatan awalnya dilakukan pukul 18.45 WIB, kemudian dilanjutkan dengan apel pembagian tim untuk penggeledahan target yang telah ditentukan di Lapas Kelas IIA Subang.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya deteksi dini terhadap UPT Pemasyarakatan,” urainya.

Hingga pukul 20.00 WIB pada Minggu (21/8) malam, dari hasil razia kamar dan tes urine di Lapas Kelas IIA Subang didapatkan temuan berupa dua paket ganja dengan bruto sebanyak 24,22 gram dan pipet kaca (alat hisap sabu) sebanyak 52 buah. Selain itu, narapidana dinyatakan positif Metafetamin sebanyak 23 orang dari 33 orang sampel.

“Barang-barang tersebut langsung kami serahkan ke pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” ungkap Sohibur.

Di sisi lain, Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri, menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan Satops Patnal di wilayahnya guna menjaga kamtib. “Hasil temuan tersebut akan kami evaluasi dan kami berikan hukuman bagi narapidana berupa pemindahan ke Lapas di Nusakambangan, termasuk bagi oknum Lapas berupa hukuman disiplin,” tegasnya. (O2).

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0