Satu Narapidana Lapas Piru Terima Hak PB

Satu Narapidana Lapas Piru Terima Hak PB

Piru, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru kembali memberikan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi satu narapidana, Jumat (24/12). Narapidana berinisial IT berhak mendapat PB karena telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif.

“Yang bersangkutan telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, berkelakuan baik, tidak termasuk Register F, dan aktif melaksanakan program pembinaan selama di Lapas,” ungkap Juadi selaku Kepala Subseksi Registrasi.

Kepala Lapas Piru, Taufik Rachman, mengungkapkan narapidana yang mendapatkan PB meskipun telah kembali ke masyarakat masih memiliki kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor dan menjadi Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Narapidana yang mendapatkan PB tetap wajib lapor secara dalam jaringan serta menjadi Klien Bapas sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Taufik berharap IT tidak mengulangi kesalahan yang sebelumnya dilakukan, membuktikan kepada masyarakat bahwa dirinya telah berubah menjadi lebih baik, serta bermanfaat bagi negara dan masyarakat. "Jangan pernah kembali lakukan tindak pidana. Tunjukkan kalau benar-benar sudah dibina dan berubah menjadi lebih baik,” harap Taufik.

IT yang mendapat PB mengucapkan terima kasih kepada Lapas Piru yang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan hak-haknya. “Alhamdulillah, saya bersyukur bisa dapat PB. Layanan yang diberikan sangat baik, transparan, dan tanpa biaya sepeserpun,” ungkapnya. (IR)

 

Kontributor: Lapas Piru

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0