Selesaikan Perkara Lakalantas di Luar Persidangan, PK Bapas Amuntai Dampingi ABH dalam Proses Diversi

Selesaikan Perkara Lakalantas di Luar Persidangan, PK Bapas Amuntai Dampingi ABH dalam Proses Diversi

Hulu Sungai Selatan, INFO_PAS — Penyelesaian perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak semata-mata berorientasi pada proses pemidanaan, tetapi juga mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, kepentingan korban, dan pemulihan hubungan di antara para pihak. Prinsip tersebut diterapkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Amuntai, Timbul Mukti Ali, saat mendampingi ABH berinisial MAK dalam proses Diversi perkara kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (22/9).

MAK menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut merupakan pengaturan pidana terkait kecelakaan lalu lintas.

Proses Diversi turut dihadiri Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan, PK Bapas Amuntai, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perempuan dan Pengemtasan Anak Hulu Sungai Selatan, penasihat hukum, tokoh masyarakat, pihak korban, ABH, serta orang tua ABH. Musyawarah dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif yang mempertemukan kepentingan anak dan korban untuk mencari penyelesaian yang disepakati bersama.

Timbul menjelaskan pendampingan dilakukan untuk memastikan proses penyelesaian perkara tetap memperhatikan hak dan kepentingan anak sekaligus memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan kepentingannya. “Pendampingan dalam proses Diversi ini kami lakukan agar hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. Di sisi lain, kepentingan korban juga harus diperhatikan. Kami mendorong musyawarah yang terbuka sehingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan secara sukarela dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Senada, Penyidik Polres Hulu Sungai Selatan, Ery, menyampaikan proses Diversi menjadi ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara dengan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan sesuai mekanisme yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Proses Diversi memberikan kesempatan kepada anak, korban, dan keluarga untuk menyampaikan apa yang menjadi kepentingannya masing-masing. Dengan adanya kesediaan kedua pihak untuk bermusyawarah dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, proses ini berjalan dengan baik,” ujarny.

Dalam musyawarah tersebut, MAK menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban atas kecelakaan lalu lintas yang telah terjadi. Permohonan maaf tersebut diterima oleh pihak korban. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak Anak Pelaku juga memberikan santunan sebesar Rp1.000.000,- kepada pihak korban dan telah diterima.

MAK mengaku mengambil pelajaran dari kejadian yang dialaminya dan berharap penyelesaian yang telah disepakati menjadi pembelajaran bagi dirinya. “Saya meminta maaf kepada pihak korban atas kejadian yang terjadi. Saya bersyukur proses ini diselesaikan secara kekeluargaan. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab ke depannya,” tuturnya.

Berdasarkan hasil musyawarah, pihak ABH dan korban sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, serta menempuh mekanisme keadilan restoratif bagi anak melalui Diversi. Kesepakatan tersebut menjadi hasil penting dari proses musyawarah yang telah dilaksanakan dengan melibatkan para pihak terkait. Pendampingan Bapas Amuntai turut memastikan proses tersebut berlangsung dengan memperhatikan kepentingan anak, korban, keluarga, dan masyarakat tanpa melanjutkan penyelesaian perkara ke proses persidangan sesuai kesepakatan para pihak dan ketentuan yang berlaku dalam SPPA. (IR)

 

Kontributor: Bapas Amuntai

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0