Sinergi APH, Rupbasan & Kejari Kendari Musnahkan Baran

Kendari, INFO_PAS - Sinergitas antar instansi penegak hukum merupakan kunci dalam penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya tercermin antara Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melalui pemusnahan baran) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (28/9). “Hari ini kami bersama Kejari Kendari selaku eksekutor melakukan eksekusi berupa 215 karung Amonium Nitrat (bahan peledak) dan 1.308 botol Prop Kecap 888 Super (kecap berbahaya),” ucap Kepala Rupbasan Kendari, Iwan Mutmain. Pemusnahan baran bukan kali pertama dilaksanakan. “Tahun 2014 lalu juga pernah dilakukan pemusnahan baran berupa 5.000 botol minuman keras merek jenefer,” ujar Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharan Rupbasan Kendari, Hj. Hayati. [caption id="attachment_66177" align="aligncenter" width="300"] Sinergi APH, Rupbasan & Kejari Kendari Musnahkan Baran

Kendari, INFO_PAS - Sinergitas antar instansi penegak hukum merupakan kunci dalam penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya tercermin antara Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melalui pemusnahan baran) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (28/9). “Hari ini kami bersama Kejari Kendari selaku eksekutor melakukan eksekusi berupa 215 karung Amonium Nitrat (bahan peledak) dan 1.308 botol Prop Kecap 888 Super (kecap berbahaya),” ucap Kepala Rupbasan Kendari, Iwan Mutmain. Pemusnahan baran bukan kali pertama dilaksanakan. “Tahun 2014 lalu juga pernah dilakukan pemusnahan baran berupa 5.000 botol minuman keras merek jenefer,” ujar Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharan Rupbasan Kendari, Hj. Hayati. [caption id="attachment_66177" align="aligncenter" width="300"] pemusnahan baran[/caption] Dengan dilakukan pemusnahan baran berarti pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah inkracht dijalankan berdasarkan amar putusan yang ada sehingga tidak ada lagi barang bukti yang sifatnya tidak jelas (mengambang) tanpa adanya kejelasan status sehingga menjadi permasalahan tertumpuknya barang bukti di rupbasan. Diaharapkan pula menciptakan sinergitas antar instansi penegak hukum tanpa adanya dinding pembatas antar instansi penegak hukum. “Kami harap kondisi seperti ini dapat terus terjalin bukan hanya dengan Kejari Kendari, namun dengan seluruh instansi terkait sehingga tercipta sinergi antar aparat penegak hukum,” harap Iwan.     Kontributor: Zulkarnain

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0