Standar Bimbingan/Latihan Kemandirian Klien Dewasa
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-11.PR.01.02 Tahun 2016 tentang Standar Bimbingan Kemandirian Klien Pemasyarakatan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016