Standar Perawatan HIV/AIDS di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-980.PK.01.06.05 Tahun 2018 tentang Standar Perawatan HIV AIDS di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018