Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2015