Tak Lagi Digunakan, 40 Spray Bubuk Merica Usang Dimusnahkan

Tak Lagi Digunakan, 40 Spray Bubuk Merica Usang Dimusnahkan

Baubau, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau musnahkan 40 buah spray bubuk merica yang telah dinyatakan usang dan tidak lagi digunakan di area brandgang Lapas Baubau, Jumat (25/9). Pemusnahan tersebut bagian dari penataan dan pengelolaan barang persediaan di lingkungan Lapas.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Lapas Baubau Abdul Waris, Kasubbag Tata Usaha, Ka. KPLP, Kasi Minkamtib, Kasi Giatja, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, Operator BMN, serta jajaran terkait. Pemusnahan dilakukan di area brandgang dan disaksikan jajaran terkait untuk memastikan proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Pemusnahan dilakukan setelah barang tersebut dinyatakan tidak layak atau tidak lagi digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas. Langkah ini sekaligus memastikan barang yang telah dinyatakan usang tidak kembali beredar atau dimanfaatkan untuk keperluan lain.

Kepala Lapas Baubau, Abdul Waris, menyampaikan bahwa pemusnahan barang persediaan usang merupakan bagian dari penataan barang yang perlu dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan barang persediaan yang sudah usang dan tidak lagi digunakan dapat ditangani secara tertib. Prosesnya dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh jajaran terkait agar pengelolaan barang di Lapas tetap akuntabel," ujar Abdul Waris.

Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha Lapas Baubau, Irwan La Mane, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan barang persediaan dengan memperhatikan kondisi dan status barang.

"Barang yang sudah dinyatakan usang dan tidak lagi digunakan perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang yang berlaku. Dengan adanya pemusnahan ini, pencatatan dan kondisi fisik barang dapat lebih tertata serta dapat dipertanggungjawabkan," jelas Irwan.

Pelaksanaan pemusnahan di area brandgang Lapas Baubau disaksikan jajaran yang berkaitan dengan pengelolaan barang dan keamanan. Pengawasan tersebut dilakukan agar proses pemusnahan berlangsung jelas, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Baubau

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0