Terima Klien PB, Bapas Tanjungpandan Tegaskan Wajib Lapor dan Pembimbingan hingga Masa Integrasi Berakhir
Belitung, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan terima Klien Pemasyarakatan yang memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Senin (29/6). Serah terima Klien dilaksanakan oleh staf registrasi dan bimbingan kemasyarakatan Lapas Tanjungpandan, Ari Purwaji, sebagai kesinambungan proses pembinaan menuju reintegrasi sosial di bawah pembimbingan Bapas.
Usai proses serah terima, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Tanjungpandan, M. Yeyen Purbasari, berikan pengarahan kepada seluruh Klien mengenai hak dan kewajiban selama menjalani PB. Ia menegaskan status PB bukan merupakan akhir dari proses pembinaan, melainkan tahapan lanjutan yang wajib dijalani melalui pembimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) hingga masa integrasi berakhir.
"Wajib lapor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Klien selama menjalani PB. Kehadiran Klien dalam setiap jadwal wajib lapor memungkinkan PK memantau perkembangan, memberikan pembimbingan, dan mendeteksi secara dini berbagai kendala yang dihadapi agar segera ditindaklanjuti. Kepatuhan terhadap program pembimbingan menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan reintegrasi sosial," ujar Yeyen.
Ia juga mengingatkan agar Klien tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika maupun praktik judi online yang saat ini menjadi salah satu penyebab dominan terjadinya pengulangan tindak pidana. "Pengalaman kami menunjukkan residivisme sering diawali ketika Klien mulai mengabaikan kewajiban wajib lapor, komunikasi dengan PK terputus, keluarga kesulitan melakukan pengawasan, kemudian Klien kembali terpengaruh lingkungan negatif, termasuk penyalahgunaan narkoba dan judi online. Oleh karena itu, jangan pernah menganggap wajib lapor sebagai formalitas. Wajib lapor merupakan bentuk pendampingan agar setiap permasalahan diketahui lebih awal dan dicarikan solusi sebelum berkembang menjadi pelanggaran hukum," pesan Yeyen.
Mewakili Lapas Tanjungpandan, Ari Purwaji menyampaikan pemberian PB merupakan kepercayaan negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap kepercayaan tersebut dijaga dengan menunjukkan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan selama menjalani masa integrasi.
"Kami berharap seluruh Klien memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mengikuti pembimbingan secara aktif, dan membuktikan mereka mampu kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab di tengah masyarakat. Sinergi ini akan terus diperkuat untuk memastikan kesinambungan pembinaan sehingga proses reintegrasi sosial berjalan optimal dan tujuan Pemasyarakatan dapat terwujud," ungkap Ari.
Melalui sinergi berkesinambungan antara Lapas Tanjungpandan dan Bapas Tanjungpandan, proses pembinaan tidak berhenti saat Warga Binaan memperoleh hak Integrasi. Pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terus dilakukan guna memastikan Klien menjalani kehidupan yang taat hukum, produktif, dan tidak mengulangi tindak pidana. (IR)
Kontributor: Bapas Tanjungpandan
What's Your Reaction?


