Tertib Administrasi, Rutan Rantau Koordinasikan Proses Balik Nama Sertifikat Tanah ke Kantor Pertanahan Kab. Tapin
Rantau, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau melalui bagian pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) laksanakan koordinasi dan pengurusan administrasi balik nama sertifikat tanah Rutan Rantau di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Rabu (23/9). Kegiatan ini merupakan upaya Rutan Rantau dalam memastikan tertib administrasi dan legalitas aset negara, khususnya tanah yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
Pengelola BMN Rutan Rantau, Nor Fuadi, menjelaskan proses tersebut dilakukan melalui tahapan administrasi dan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin. “Kami berupaya memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sehingga proses balik nama sertifikat tanah berjalan sesuai prosedur. Penataan dokumen ini penting sebagai pengamanan dan tertib pengelolaan BMN,” jelasnya.
Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Herliyana, menyampaikan pihaknya memberikan pelayanan dan pendampingan sesuai ketentuan dalam proses administrasi yang diajukan. “Kami membantu memberikan informasi terkait persyaratan dan tahapan yang perlu dipenuhi agar proses administrasi balik nama sertifikat berjalan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku,” tuturnya.
Melalui kegiatan tersebut, Rutan Rantau terus memperkuat tata kelola BMN yang tertib dan akuntabel. Penataan administrasi dan legalitas aset diharapkan memberikan kepastian terhadap status aset tanah Rutan Rantau sekaligus mendukung pengelolaan BMN secara optimal dan sesuai ketentuan. (IR)
Kontributor: Rutan Rantau
What's Your Reaction?


