Rangkasbitung, INFO_PAS – Sebagai langkah progresif dan serius dalam pemberantasan narkoba, seluruh petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rangkasbitung melakukan tes urin, Senin (4/2). Pelaksanaan tes urin diawasi langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Taufiqurrahman.
Ia menyampaikan langkah ini sebagai tindak lanjut serius terhadap instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait peristiwa ditemukanya peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana di wilayah Sumatera.
“Kita langsung gerak. Bukan hanya simbolis semata, tapi ini progresif dan berkelanjutan. Lakukan tes urin terhadap seluruh petugas, lakukan penggeledahan masif, periksa semua arus tamu dan petugas yang keluar masuk rutan, serta larang handphone berada di blok steril. Intinya, kita serius dalam gerakan pemberantasan narkoba. Jika ada petugas yang macam-macam, kita akan berhentikan,†tegas Taufiq.
[caption id="attachment_72506" align="aligncenter" width="300"] Kadiv PAS Banten tinjau blok WBP[/caption]
Ia tidak ingin ada petugas yang terlibat narkoba. “Daripada harus saya yang berhentikan, lebih baik kita jauhi. Bukan saja jauhi, dipikirkan untuk macam-macam dengan narkoba saja jangan, apalagi terlibat. Jadi, jangan main-main dengan narkoba. Insya Allah kita bekerja akan baik-baik saja,†lanjut Taufiq.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Rutan Rangkasbitung, Aliandra Harahap, menyampaikan ia dan jajarannya siap mengimplementasikan apa yang diperintahkan pimpinan.
“Intinya, kami siap. Sebelum ada instruksi ini, tes urin sudah menjadi agenda. Razia dan pemeriksaan tamu dan arus keluar masuk juga sudah dilaksanakan di Rutan Rangkasbitung. Kami akan lebih masif lagi dan juga berkomitmen terhadap pemberantasan narkotika. ang melanggar dan bertindak macam-macam akan ditindak,†janji Aliandra.
Selanjutanya, Kadiv PAS Banten juga berkesempatan memberikan pengarahan kepada seluruh petugas, meninjau hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, serta meninjau Pondok Asimilasi Rutan Rangkasbitung.
Â
Kontributor: Pratamadzyogas