Tingkatkan Kesadaran Hukum, Lapas Atambua Gelar Penyuluhan KDRT dan Pengeroyokan
Atambua, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua selenggarakan sosialisasi hukum intensif, Sabtu (31/1). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini secara khusus menyoroti urgensi pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindak pidana pengeroyokan untuk memperkuat pemahaman regulasi dan menumbuhkan kesadaran etika hukum bagi Warga Binaan.
Bertempat di Aula Lapas Atambua, agenda ini dimotori oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Jeremias Gusmao, dengan melibatkan peran aktif para peserta magang sebagai fasilitator penyuluhan. Penyuluhan ini dimaksudkan untuk membekali Warga Binaan dengan pemahaman yuridis, sehingga ketika bebas Warga Binaan mampu mengidentifikasi dan menghindari perilaku yang berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait delik Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.
"Kami ingin memastikan setiap Warga Binaan tidak hanya menjalani masa pidana secara fisik, tetapi memahami batasan-batasan hukum yang berlaku. Penyuluhan ini bertujuan memberikan edukasi preventif agar mereka menyadari konsekuensi hukum dari tindakan anarkis sehingga mengontrol emosi dan menyelesaikan konflik dengan baik. Lebih dari itu, penyuluhan ini diharapkan menekan angka residivisme,” jelas Jerimias.
Dalam pelaksanaannya, peserta magang memberikan materi yang menggunakan gaya bahasa yang mudah dipahami oleh Warga Binaan. Keterlibatan aktif peserta magang ini menciptakan ruang diskusi yang inklusif sehingga Warga Binaan antusias dalam mendalami materi dan memahami prosedur penyelesaian masalah secara hukum.
Salah satu peserta magang, Renata Ingu, mengatakan kegiatan ini merupakan ruang belajar yang sangat nyata. "Bagi kami, ini adalah pengalaman berharga untuk melihat bagaimana hukum bekerja dalam fungsi pembinaan. Kami belajar mengedukasi masyarakat, khususnya Warga Binaan, memerlukan empati agar pesan mengenai kesadaran hukum dapat diterima dengan baik," ujarnya.
Salah satu Warga Binaan, Oskar, sangat terbantu dengan adanya penyuluhan tersebut. “Kami jadi lebih mengerti aturan-aturan yang selama ini mungkin kami abaikan. Penjelasan mengenai KDRT dan pengeroyokan ini sangat penting agar saat bebas nanti kami tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama," tuturnya.
Kegiatan yang berlangsung secara tertib hingga usai ini ditutup dengan harapan besar agar materi yang disampaikan menjadi bekal mental bagi para Warga Binaan. Melalui edukasi ini, Lapas Atambua terus berupaya mencetak individu yang tidak hanya patuh pada aturan selama di dalam lembaga, tetapi juga memiliki karakter yang jauh lebih bijak dan taat hukum saat kembali berinteraksi di tengah masyarakat nantinya. (IR)
Kontributor: Lapas Atambua
What's Your Reaction?


