Tingkatkan Kompetensi Petugas, Kanwil DIY Helat Konstek Metode Nonklasikal
Yogyakarta, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta menghelat Konsultasi Teknis (Konstek) Pemasyarakatan virtual, Rabu (24/6). Diikuti jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan D.I. Yogyakarta, konstek ini menggunakan metode nonklasikal guna meningkatkan kompetensi petugas.
Kepala Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Indro Purwoko, membuka secara langsung Konstek Pemasyarakatan Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi bertema “Optimalisasi Program Pembinaan, Bimbingan, dan Kemandirian Untuk Mewujudkan Layanan Pemasyarakatan yang PASTI.”
“Konstek ini awalnya direncanakan pada Maret 2020, namun mengingat kondisi penyebaran Coronavirus disease (COVID-19), maka baru dilaksanakan sekarang via videoconference,” ucap Indro.
Ia mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk terus memperbarui diri dengan wawasan dan kompetensi baru. Dijelaskan Indro, Pemasyarakatan memiliki peranan dan tanggung jawab vital karena hadir pada seluruh proses sistem peradilan pidana, baik pra-adjudikasi, adjudikasi, dan post adjudikasi.
“Pemasyarakatan dituntut mengimbangi tantangan dan hambatan yang semakin kompleks. Revitalisasi Pemasyarakatan merupakan tonggak awal optimalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan,” bebernya.
Dengan situasi new normal, Indro juga berpesan agar petugas Pemasyarakatan sebagai Aparatur Sipil Negara harus mampu beradaptasi dan menjaga produktivitas untuk memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi. Kewajiban mencegah penyebaran COVID-19 dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian juga dibahas Kakanwil.
“Para peserta saya harap membawa dan menularkan wawasan dan kompetensi baru yang didapat saat konstek ke tempat tugas masing-masing sehingga program percepatan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan pelaksanaan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 dapat dilaksanakan secara optimal,” pesan Indro.
Kontributor: Divisi PAS DIY