Upayakan Pendidikan Klien, PK Bapas Yogya Sambangi Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta

 Yogyakarta, INFO_PAS – Lima Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta mendatangi Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk No. 11, Tegal Panggung, Danurejan, Jumat (12/10). Kunjungan ini diinisiasi oleh seorang PK Muda, Jarot Wahyu Winasis, untuk berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Kepala Dinas mengenai kelanjutan pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum yang merupakan klien Bapas Yogyakarta. Para PK mengusahakan agar klien Anak yang masih bersekolah tetap dapat menempuh pendidikan di sekolah asal mereka karena beberapa Anak telah duduk di kelas IX, namun terancam dikeluarkan oleh pihak sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP, Hasyim, menjelaskan bahwa setiap sekolah pasti mempunyai otoritas tata tertib sendiri yang telah diketahui dan disepakati bersama dengan para wali murid serta dit

Upayakan Pendidikan Klien, PK Bapas Yogya Sambangi Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
 Yogyakarta, INFO_PAS – Lima Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta mendatangi Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk No. 11, Tegal Panggung, Danurejan, Jumat (12/10). Kunjungan ini diinisiasi oleh seorang PK Muda, Jarot Wahyu Winasis, untuk berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Kepala Dinas mengenai kelanjutan pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum yang merupakan klien Bapas Yogyakarta. Para PK mengusahakan agar klien Anak yang masih bersekolah tetap dapat menempuh pendidikan di sekolah asal mereka karena beberapa Anak telah duduk di kelas IX, namun terancam dikeluarkan oleh pihak sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP, Hasyim, menjelaskan bahwa setiap sekolah pasti mempunyai otoritas tata tertib sendiri yang telah diketahui dan disepakati bersama dengan para wali murid serta ditanda-tangani pada awal tahun ajaran baru. Jadi, apabila Anak melanggar tata tertib tersebut, maka harus bersedia dikembalikan kepada orangtuanya. [caption id="attachment_66957" align="aligncenter" width="300"] kunjungan PK bapas ke Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta[/caption] Akan tetapi, Dinas Pendidikan tetap memfasilitasi anak-anak yang tidak sanggup menempuh pendidikan formal dengan pendidikan non formal melalui pendidikan kesetaraan yang mencakup program Paket A (setara SD/MI), Paket B (setara SMP/MTs), dan Paket C (Setara SMA/MA). “Terdapat tiga tipe pendidikan yang diakui di negara ini, yaitu pendidikan formal, pendidikan non fomal, dan pendidikan informal yang semua ijazahnya diakui dan berlaku di negara kita,” jelasnya. Pada kesempatan itu, salah satu PK Bapas Yogyakarta, Yayuk, menyampaikan keluhan-keluhan yang dihadapi para orangtua klien dalam mencarikan sekolah baru untuk anaknya. “Orangtua klien saya sangat khawatir karena dari pihak Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat tidak dapat menjamin bahwa anaknya akan terdaftar dalam data di Dapodik apabila ia telah mutasi ke pendidikan non formal,” ungkap Yayuk. Keluhan ini segera direspon oleh pihak Dinas Pendidikan. “Kami akan bantu anak-anak yang menjadi klien bapas yang akan pindah sekolah ataupun akan mutasi pendidikan dari pendidikan formal ke non formal dengan menghubungi admin Dapodik sekolah yang bersangkutan agar data-data anak tersebut segera dapat dipindahkan ke sekolah atau tempat pendidikan non formal yang baru,” janji Hasyim.       Kontributor: Bapas Yogyakarta

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0