War on Drugs, 263 Warga Binaan High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan
Cilacap, INFO_PAS – Upaya pembersihan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari peredaran narkoba terus digencarkan. Sebanyak 263 Warga Binaan kategori high risk dari enam provinsi kembali dipindahkan ke Nusakambangan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen tegas pemberantasan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan.
“Kami tegaskan kembali, tidak boleh ada ruang atau celah sedikit pun bagi narkoba. Kami cegah dan tangkal, dan apabila ditemukan, pasti akan kami berantas. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, berulang kali menyerukan Zero Narkoba dan HP. Siapa pun yang terbukti terlibat, akan dikenai sanksi tegas,” ujar Mashudi, di Jakarta, Kamis (23/4).
Mashudi menjelaskan, hingga saat ini total sebanyak 2.554 Warga Binaan high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.
“Pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif, agar Lapas dan Rutan terlindungi secara optimal dari penyebaran perilaku melanggar. Salah satu fokus utama kami adalah memberantas pelanggaran terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, selain kasus narkoba, terdapat Warga Binaan high risk yang dipindahkan karena pelanggaran lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Intinya, semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk akan ditindak tegas, salah satunya melalui pemindahan ke Nusakambangan,” tegas Mashudi.
Adapun 263 Warga Binaan high risk yang dipindahkan berasal dari Sumatera Utara sebanyak 44 orang, Riau 103 orang, Jambi 42 orang, Sumatera Selatan 11 orang, Lampung 18 orang, serta Derah Khusus Jakarta 45 orang.
“Malam ini sekitar pukul 21.50 WIB, sebanyak 263 Warga Binaan high risk telah diterima di sejumlah Lapas di Nusakambangan. Proses pemindahan dan penerimaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Selanjutnya, mereka akan menjalani pengamanan dan pembinaan pada tingkat maksimum hingga supermaksimum,” tambahnya.
Mashudi menargetkan adanya perubahan perilaku pada Warga Binaan tersebut.
“Setelah enam bulan, mereka akan menjalani asesmen. Apabila menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, mereka akan dipindahkan ke Lapas dengan tingkat pengamanan dan pembinaan yang lebih rendah,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah Warga Binaan yang sebelumnya masuk kategori high risk telah berhasil menunjukkan perubahan hingga dapat ditempatkan di Lapas dengan tingkat pengamanan minimum, termasuk di Lapas Terbuka Nusakambangan.
Dalam pelaksanaan pemindahan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Direktorat Kepatuhan Internal berkolaborasi dengan aparat kepolisian dan petugas Pemasyarakatan dari kantor wilayah masing-masing. (afn)
What's Your Reaction?


