Wujudkan Lingkungan Kondusif, Lapas Ambon Intensifkan Razia Blok Hunian
Ambon, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon terus perkuat pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan melalui penggeledahan di blok hunian Warga Binaan. Penggeledahan yang digelar pada Rabu (4/2) dilakukan sebagai upaya preventif mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Pada kesempatann itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Mekky Patty, bersama staf dan regu pengamanan melaksanakan penggeledahan di Blok Elang. Penggeledahan ini juga dilakukan sebagai upaya pembinaan Warga Binaan.
“Selain menjaga keamanan, razia rutin juga bertujuan mendukung proses pembinaan Warga Binaan agar lebih fokus pada kegiatan positif. Dengan lingkungan yang tertib dan bebas dari barang-barang terlarang, kami berharap Warga Binaan mengikuti program pembinaan dengan baik dan siap kembali ke masyarakat,” harap Mekky.
Senada, Kepala Regu Pengamanan, Wahid Hasim, siap mendukung setiap penggeledahan demi memastikan keamanan blok hunian. “Dengan kerja sama yang solid antara seluruh jajaran, kami berkomitmen menjaga agar lingkungan Pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Ambon, Hendra Budiman, menegaskan pentingnya razia sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan. “Setiap barang terlarang yang ditemukan akan segera diinventarisir, didata, dan akan dimusnahkan sesuai prosedur. Kami ingin memastikan lingkungan hunian Warga Binaan tetap kondusif sehingga proses pembinaan berjalan dengan baik dan tujuan Pemasyarakatan untuk reintegrasi sosial bisa tercapai,” ucapnya.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian Warga Binaan, yaitu satu cangkir kaca, satu botol parfum kaca, satu headset kabel, satu kabel sepanjang ±1 meter, tiga korek api, satu sendok besi, satu set kompor rakitan, dan satu pisau cutter. Seluruh barang hasil penggeledahan kemudian diinventarisir, didata, dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini juga merupakan salah satu dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Melalui langkah preventif ini, diharapkan lingkungan hunian tetap bersih dari barang-barang terlarang sehingga tujuan Pemasyarakatan untuk menciptakan suasana yang tertib, aman, dan mendukung reintegrasi sosial tercapai secara optimal. (IR)
Kontributor: Lapas Ambon
What's Your Reaction?


