105.325 Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2020, 365 Orang Langsung Bebas

105.325 Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2020, 365 Orang Langsung Bebas

Jakarta – Sebanyak 105.325 narapidana dan Anak beragama Islam dari seluruh Indonesia terima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idulfitri tahun 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Sabtu (23/5).

Reynhard mengharapkan pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. “Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” tambah Reynhard.

Mengenai kondisi pandemi Coronavirus disease (COVID-19), Reynhard kembali mengungkapkan jajaran Pemasyarakatan terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemasyarakatan. Langkah yang telah dilakukan diantaranya penundaan penerimaan tahanan baru, pembatasan layanan kunjungan, sidang melalui media videoconference, serta pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi 38 ribu narapidana dan Anak. 

Ia juga mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan WBP. “Ayomi dan berikan bimbingan berdasarkan Pancasila dengan semangat persatuan bangsa. Berikan layanan terbaik dan pastikan tidak ada pungutan liar dan peredaran narkoba di dalam lapas/rutan,” tambah Reynhard.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang, dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang. Ia juga memastikan pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI, yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” ujar Yunaedi.

Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 53.093.040.000,- dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000,- per hari per orang. “Proses pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif dan ketat. Kami benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya,” tegas Yunaedi. 

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.  Jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2020 sebesar 232.222 orang yang terdiri dari 176.983 narapidana dan 55.239 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 171.659 orang yang beragama Islam. (dz)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0