17 Ribu Pengguna Narkoba Segera Dapat Pengampunan

SEMARANG-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) mengungkapkan, sebanyak 1.700 narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang termasuk dalam kategori pengguna, akan memperoleh grasi. Pengampunan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan yang sebagian besar telah melebihi kapasitas. "Grasi pada napi korban narkoba, tetapi ada kriteria yang harus dipenuhi sebelumnya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam saat semiloka di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/11). Napi yang memperoleh pengampunan ini nantinya diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi. "Nantinya ada rehab dan tindakan pascarehab," ucapnya, menegaskan. Ia menuturkan sebelum ditentukan 1.700 napi yang akan memperoleh grasi dilakukan "assesment" terhadap sekitar tujuh ribu napi. Dalam pendampingan tersebut, kata dia, terdapat sejumlah kategori yang ditetapkan untuk menyaring napi yang berhak memperoleh pengampunan. Di antaranya pertimbangan segi hu

17 Ribu Pengguna Narkoba Segera Dapat Pengampunan
SEMARANG-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) mengungkapkan, sebanyak 1.700 narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang termasuk dalam kategori pengguna, akan memperoleh grasi. Pengampunan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan yang sebagian besar telah melebihi kapasitas. "Grasi pada napi korban narkoba, tetapi ada kriteria yang harus dipenuhi sebelumnya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam saat semiloka di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/11). Napi yang memperoleh pengampunan ini nantinya diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi. "Nantinya ada rehab dan tindakan pascarehab," ucapnya, menegaskan. Ia menuturkan sebelum ditentukan 1.700 napi yang akan memperoleh grasi dilakukan "assesment" terhadap sekitar tujuh ribu napi. Dalam pendampingan tersebut, kata dia, terdapat sejumlah kategori yang ditetapkan untuk menyaring napi yang berhak memperoleh pengampunan. Di antaranya pertimbangan segi hukum, lama hukuman, serta latar belakang yang bersangkutan. Selain itu, ia mengungkapkan kriteria penerima grasi ini juga harus memperoleh pertimbangan dari Badan Narkotika Nasional. Nantinya, 1.700 napi penerima grasi yang sudah memenuhi syarat, menurut dia, akan langsung menjalani rehabilitasi di dalam lembaga pemasyarakatan. Kini, terdapat 62 lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang telah memulai program rehabilitasi pengguna narkotika.   sumber: http://sinarharapan.co/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0