Bapas Ambon dan Pemkab Buru Selatan Sepakati Kerja Sama Pidana Kerja Sosial
Buru Selatan, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon tunjukkan kesiapan hadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan melakukan kunjungan resmi ke Kantor Bupati Buru Selatan di Kecamatan Namrole, Kamis (18/12). Kunjungan ini sekaligus ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bapas Ambon dan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Perjanjian kerja sama tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 85 yang mengatur pidana kerja sosial sebagai salah satu jenis pidana pokok yang dilaksanakan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kerja sama ini menjadi langkah awal penyiapan mekanisme pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Kepala Bapas Ambon, Ellen Margareth Risakotta, dan Bupati Buru Selatan, La Hamidi, serta disaksikan oleh sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Sekretaris Daerah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Bidang PPPK.
Dalam sambutannya, Ellen Margareth Risakotta menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan optimal dan terintegrasi dengan pemerintah daerah.
“Kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sangat penting untuk memastikan ketersediaan lokasi penempatan yang sesuai serta pengawasan yang terkoordinasi. Dukungan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial. Melalui kerja sama ini, kami berharap Klien dapat ditempatkan sesuai dengan kemampuan, minat, dan latar belakang profesinya sehingga memberikan manfaat yang optimal,” ujar Ellen.
Ia juga menjelaskan bahwa Bapas Ambon akan menindaklanjuti kerja sama ini dengan penyusunan mekanisme teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk pemetaan jenis pekerjaan dan penguatan koordinasi lintas sektor.
“Ke depan, kami akan menyusun petunjuk teknis bersama pemerintah daerah, melakukan sosialisasi kepada OPD terkait, serta memastikan pembimbingan dan pengawasan berjalan profesional. Harapannya, implementasi pidana kerja sosial di Buru Selatan dapat menjadi contoh praktik baik menjelang berlakunya KUHP Nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Buru Selatan, La Hamidi, menyambut baik penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial.
“Pemerintah Kabupaten Buru Selatan siap mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Pidana kerja sosial kami nilai sebagai langkah konstruktif karena tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap kerja sama ini dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan sosial di daerah, sekaligus menjadi wujud kolaborasi antara Bapas dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, Bapas Ambon dan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menegaskan komitmen bersama dalam mendukung transformasi sistem pemidanaan nasional serta menyiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang efektif, terukur, dan berdampak positif bagi masyarakat menjelang berlakunya KUHP Nasional pada tahun 2026. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Ambon
What's Your Reaction?


