Bandung, INFO_PAS - Petugas penelitian benda sitaan (basan) dan barang rampasan (baran) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung melakukan kegiatan penelitian terhadap basan berupa 102 unit Kendaraan Roda (KR) 2 dan 10 unit KR 4, Kamis (23/5). Basan tersebut merupakan barang bukti titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Penyimpanan basan tersebut merupakan hasil koordinasi dari Kepala Rupbasan Bandung, Suharno, terkait KUHAP Pasal 44 ayat(1) Undang undang RI Tahun 1981 yang menyatakan bahwa basan di simpan di rupbasan.
“Penyimpanan basan titipan Kejari Bandung tersebut adalah hasil koordinasi secara rutin dengan para Aparat Penegak Hukum (APH) dan merupakan hasil nyata kolaborasi dengan APH lainnya dalam optimalisasi pengelolaan basan baran,†jelas Suharno.
[caption id="attachment_79936" align="aligncenter" width="489"] penelitian basan baran[/caption]
Sebelum dilakukan penyimpanan basan sesuai kategorinya, tim peneliti basan baran melakukan penelitian terhadap basan masuk tersebut. “Kami hendak mengetahui jenis, keadaan fisik, kualitas, dan kuantitas basan baran serta mencocokannya dengan dokumen yang menyertainya,†jelas Fadjar Yuliono, salah seorang tim penelitian basan baran Rupbasan Bandung.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi, menuturkan setelah dilakukan penelitian, pihaknya akan melakukan penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan basan tersebut sehingga terjamin keutuhannya sebagai barang bukti dalam proses peradilan.
“Kami bertekad melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI N0. 16 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Basan dan Baran pada rupbasan,†janjinya.
Kontributor: Rupbasan Bandung