Bapas Banjarmasin Perkuat Implementasi KUHP Baru lewat Sinergi Kerja Sosial dengan Kelurahan Pemurus Dalam

Bapas Banjarmasin Perkuat Implementasi KUHP Baru lewat Sinergi Kerja Sosial dengan Kelurahan Pemurus Dalam

Banjarmasin, INFO_PAS - Transformasi sistem hukum pidana nasional yang semakin menekankan pendekatan rehabilitatif dan reintegratif direspons aktif oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin melalui penguatan sinergi lintas sektor. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui koordinasi bersama Kelurahan Pemurus Dalam terkait rencana pelaksanaan program kerja sosial bagi Klien Pemasyarakatan, Rabu (6/5), di Kantor Kelurahan Pemurus Dalam.

Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Lurah Pemurus Dalam, Shelleya Dessesta, dan menjadi bagian dari upaya membangun kesiapan lingkungan masyarakat dalam mendukung implementasi pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam KUHP baru tersebut, kerja sosial menjadi salah satu bentuk pemidanaan modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menitikberatkan pada pembinaan, pemulihan sosial, dan tanggung jawab kemasyarakatan.

Dalam pertemuan itu, Bapas Banjarmasin membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan kerja sosial, mulai dari bentuk kegiatan, pola pengawasan dan pembimbingan, hingga kesiapan lingkungan sosial dalam mendukung program tersebut. Hal ini dinilai penting agar pelaksanaan kerja sosial tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menegaskan bahwa kerja sosial merupakan bagian penting dari perubahan paradigma sistem pemidanaan nasional yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

“KUHP baru membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan, di mana pendekatan pembinaan dan reintegrasi sosial semakin diperkuat. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan pelaksanaan kerja sosial dapat berjalan optimal, terukur, dan memberi manfaat, baik bagi Klien Pemasyarakatan maupun masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan program kerja sosial sangat bergantung pada sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat sebagai mitra strategis Pemasyarakatan.

“Pemasyarakatan tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas sektor agar reintegrasi sosial benar-benar terwujud. Koordinasi dengan pemerintah kelurahan menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem pembinaan berbasis masyarakat,” tambahnya.

Shelleya Dessesta menyambut baik inisiatif Bapas Banjarmasin tersebut. Ia menilai program kerja sosial memiliki nilai positif baik bagi pembinaan maupun kepentingan sosial masyarakat.

“Kami menyambut baik rencana ini karena memberikan ruang pembelajaran bagi Klien Pemasyarakatan untuk menumbuhkan tanggung jawab sosial dan kembali berkontribusi di masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Fitriyadi, menilai kerja sosial juga berperan sebagai sarana pendidikan sosial bagi Klien.

“Kerja sosial bukan hanya pidana alternatif, tetapi juga media pembelajaran untuk membentuk tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian sosial,” jelasnya.

Senada, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Zulfikar, menegaskan pentingnya mekanisme pembimbingan yang terstruktur dalam pelaksanaannya.

“Program kerja sosial harus didukung pengawasan dan pembimbingan yang jelas serta kolaboratif agar tujuan reintegrasi sosial dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.

Kegiatan koordinasi berlangsung dalam suasana konstruktif dan kolaboratif, sebagai semangat bersama mendukung implementasi KUHP baru yang lebih progresif dan berorientasi pada nilai kemanusiaan. Melalui langkah ini, Bapas Banjarmasin terus memperkuat perannya dalam membangun pembinaan berbasis masyarakat sebagai fondasi reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Banjarmasin

 

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0