Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Gelar Seminar Nasional, Pertegas Peran Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Tangerang, INFO_PAS – Transformasi Sistem Pemasyarakatan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Hal ini dibuktikan lewat Seminar Nasional Pemasyarakatan bertema “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru” yang digelar Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan (P3I), Rabu (6/5). Bertempat di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, seminar ini merupakan upaya memperkuat arah pembaruan sistem yang adaptif dan humanis sekaligus ruang strategis untuk menyelaraskan kebijakan, praktik, dan arah pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, didaulat menjadi keynote speaker. Ia mengatakan seminar ini adalah wujud dukungan P3I terhadap Sistem Pemasyarakatan dalam menyamakan persepsi, berbagi pengalaman, dan langkah strategis terhadap diberlakukannya regulasi baru.
"Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru bukan sebatas di atas kertas, namun transformasi hukum di Indonesia," tegasnya.
Menimipas menyebut saat ini terjadi overcrowding 85% dan masih terdapat stigma negatif terhadap Warga Binaan. Overcrowding yang terjadi menandakan ada yang salah dengan sistem hukum dalam merespon kejahatan dan inefektivitas proses pembinaan.
"Undang-Undang Pemasyarakatan bukan pelengkap, tapi jembatan agar proses peradilan dilaksanakan dengan melindungi martabat manusia dalam mendukung reintegrasi sosial dan memiliki peran strategis dalam arsitektur hukum di Indonesia. Pemasyarakatan adalah bagian dari keberhasilan reformasi hukum pidana itu sendiri," tambahnya.
Terkait implementasi kerja sosial, saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyiapkan 968 lokasi kerja sosil, 1.888 mitra yang akan membantu proses pembimbingan, menjalin 719 kerja sama di seluruh Indonesia, mengusulkan 100 pembangunan Balai Pemasyarakatan baru, termasuk finalisasi pedoman pelaksanaan kerja sosial. "Mari kita pastikan hukum pidana Indonesia ke depan bukan hanya tegas, tapi juga bijaksana. Bukan hanya mengurung, tapi juga memulihkan. Butuh sinergi dari para Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Kita semua harus melangkah dengan satu frekuensi dan pemahaman yang sama bahwa tujuan akhir dari penegakan hukum kita adalah pemulihan bukan sekadar pembalasan," pesan Menteri Agus.
Sebelumnya, Ketua II P3I, Dr. Mardjoeki, selaku Ketua Panitia menyampaikan seminar ini digagas, selain sebagai respon atas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, juga wujud pengabdian berkelanjutan dari purnabakti Pemasyarakatan melalui P3I dalam memperingati Hari Hakti Pemasyarakatan (HBP) Ke 62 Tahun 2026 yang merefleksikan harapan, tantangan, dan peluang Sistem Pemasyarakatan sebagai salah satu pilar penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern dan progresif. Terlebih lagi, Sistem Pemasyarakatan menjadi bagian integral dari upaya penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif serta menempatkan Pemasyarakatan bukan hanya akhir dari proses hukum, melainkan awal dari proses reintegrasi sosial.
"Seminar ini, selain mengkaji paradigma perubahan KUHP dan KUHAP Baru, juga mengkaji impilkasi normatif dan mengidentifikasi tantangan implementatif yang diharapkan meningkatkan penyamaan persepsi, menghasilkan rekomendasi, serta mendorong penguatan sinergi antarinstitusi, lembaga penegak hukum dan lembaga lain, serta pemangku kepentingan lainnya," terang Mardjoeki.
Seminar Nasional Pemasyarakatan ini menghadirkan sejumlah pembicara lintas instansi yang terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama bertema "Konsep Paradigma Hukum Pidana" menghadirkan Thomas Sunaryo selaku Kriminolog Universitas Indonesia, Mashudi selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), dan Dhahana Putra selaku Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Pada sesi kedua bertema "Implikasi Paradigma Hukum Pidana", panelisnya adalah Agus Nugroho selaku Kepala Divisi Hukum Markas Besar Kepolisian Negara RI, Agus Nana Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Pidana Umum, dan Jupriyadi selaku Hakin Agung pada Kamar Pidana, Mahkamah Agung. Kegiatan diakhiri dengan paparan Edward Omar Sharief Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum RI.
Sebelumnya, pengukuhan P3I dilakukan pada peringatan HBP Ke-62 Tahun 2026 pada Senin (27/4) lalu. Pada kesempatan itu, P3I memberi status kehormatan tertinggi bagi Menimipas dan anggota kehormatan bagi Dirjenpas. Ke depannya, P3I berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi nyata untuk kemajuan Sistem Pemasyarakatan
Momentum ini diharapkan makin menegaskan posisi bagi Pemasyarakatan dalam implementasi KUHP dan KUHAP Baru dalam mewujudkan masyarakat yang lebih aman melalui pendekatan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan. (IR)
What's Your Reaction?


