Bapas Pati Gandeng Pemda Jepara Terapkan Pidana Kerja Sosial

Jepara, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jepara dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kerja sama ini khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial.
Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Rabu (31/7) oleh Kepala Bapas Pati, Ari Adi Kurniawan, dan Sekretaris Daerah Jepara, Ary Bachtiar. Dari Pemasyarakatan turut hadir Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Yusril, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Faisal, dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli, Fajar Wibisono. Sementara dari Pemda Kabupaten hadir Asisten Pemerintahan, Ratib Zaini, Kepala Bagian Pemerintahan, Anwar Sadat, Kepala Dinas Sosial, Edi Marwoto, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP), Eriza Rudi Yulianto.
“Perjanjian ini merupakan langkah awal yang penting dan strategis dalam pelaksanaan pidana alternatif berupa pidana kerja sosial hasil putusan hakim,” ujar Kepala Bapas Pati. Ia menekankan bahwa kerja sama ini selaras dengan semangat keadilan restoratif yang menjadi semangat KUHP baru.
Ia juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Jepara. “Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemda Jepara yang telah memberikan pelayanan cepat dan prima dalam mendukung kerja sama ini,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan sarana pelaksanaan kerja sosial serta mendorong keterlibatan lintas sektor dalam pembimbingan Klien Pemasyarakatan. “Kami siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di berbagai sektor pelayanan publik dan sosial,” tegasnya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan, Eko Adi Sulistiyo, juga menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyatakan bahwa sinergi antara Bapas dan Pemda menjadi wujud nyata dari sistem pemidanaan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Perjanjian kerja sama ini akan kita tuntaskan dan diselesaikan. Kalau bisa diselesaikan dengan lebih cepat, itu akan lebih baik, sebagai bentuk pelayanan kami yang cepat dan prima untuk kepentingan bersama,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Anwar Sadat, menambahkan bahwa pihaknya akan menyediakan lokasi pelaksanaan kerja sosial dengan tetap mengedepankan asas pembinaan dan manfaat bagi masyarakat.
Kerja sama ini mencakup penyediaan lokasi dan program kerja sosial, koordinasi lintas sektor, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi model implementasi KUHP baru yang dapat direplikasi di wilayah lain sebagai wujud pembinaan dan pemulihan sosial secara berkelanjutan. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Pati
What's Your Reaction?






