Dapat Remisi Nyepi, 5 Narapidana Beragama Hindu Langsung Bebas

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 811 dari 1.467 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940 yang diperingati pada Hari Sabtu (17/3).
Jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia per tanggal 16 Maret 2018 mencapai 233.476 orang. Jumlah narapidana sebanyak 166.124, sedangkan jumlah tahanan sebesar 67.352 orang. Dari 806 penerima remisi, 244 narapidana menerima remisi 15 hari, 514 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 36 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 12 narapidana. Sedangkan dua orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari dan tiga orang bebas setelah menerima remisi 1 bulan.
[caption id="attachment_58056" align="aligncenter" width="300"]
persembahyangan di Lapas Kerobokan[/ca



Narapidana terbanyak mendapat Remisi Nyepi tahun 2018 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 573 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sumatera Utara berjumlah 33 orang.
What's Your Reaction?






