Dapat Remisi Nyepi, 5 Narapidana Beragama Hindu Langsung Bebas

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 811 dari 1.467 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940 yang diperingati pada Hari Sabtu (17/3). Jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia per tanggal 16 Maret 2018 mencapai 233.476 orang. Jumlah narapidana sebanyak 166.124, sedangkan jumlah tahanan sebesar 67.352 orang. Dari 806 penerima remisi, 244 narapidana menerima remisi 15 hari, 514 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 36 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 12 narapidana. Sedangkan dua orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari dan tiga orang bebas setelah menerima remisi 1 bulan. [caption id="attachment_58056" align="aligncenter" width="300"] persembahyangan di Lapas Kerobokan[/ca

Dapat Remisi Nyepi, 5 Narapidana Beragama Hindu Langsung Bebas
Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 811 dari 1.467 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940 yang diperingati pada Hari Sabtu (17/3). Jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia per tanggal 16 Maret 2018 mencapai 233.476 orang. Jumlah narapidana sebanyak 166.124, sedangkan jumlah tahanan sebesar 67.352 orang. Dari 806 penerima remisi, 244 narapidana menerima remisi 15 hari, 514 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 36 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 12 narapidana. Sedangkan dua orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari dan tiga orang bebas setelah menerima remisi 1 bulan. [caption id="attachment_58056" align="aligncenter" width="300"] persembahyangan di Lapas Kerobokan[/caption] Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mardjoeki, menegaskan pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. "Remisi diberikan kepada narapidana Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” ucapnya. Pasal 14 Ayat 1 (i) Undang Undang No. 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemberian remisi adalah hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Remisi Nyepi diberikan untuk memotivasi WBP agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperaan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. [caption id="attachment_58055" align="aligncenter" width="300"] persembahyangan di Lapas Kerobokan[/caption] Pemberian Remisi Nyepi tahun 2018 telah menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 316.638.000,- dengan rincian Rp. 314.874.000,- dari 806 narapidana penerima RK I dan Rp. 1.764.000,- dari lima narapidana RKII yang langsung bebas pada Hari Raya Nyepi.

Narapidana terbanyak mendapat Remisi Nyepi tahun 2018 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 573 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sumatera Utara berjumlah 33 orang.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0