DEMI YANG TERBAIK UNTUK TUMBUH KEMBANG ANAK, PEMERINTAH BERI REMISI

Tangerang, INFO_PASÂ - 795 anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) mendapatkan remisi. "Pemerintah memberikan remisi demi melindungi dan memberikan yang terbaik bagi tumbuh kembang anak," kata Priyadi, Direktur Pembimbingan Kemasyarakan dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian remisi ini dilaksanakan bertepatan dengan Hari Anak Nasional (23/7). Priyadi yang mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis
Tangerang, INFO_PASÂ - 795 anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) mendapatkan remisi. "Pemerintah memberikan remisi demi melindungi dan memberikan yang terbaik bagi tumbuh kembang anak," kata Priyadi, Direktur Pembimbingan Kemasyarakan dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian remisi ini dilaksanakan bertepatan dengan Hari Anak Nasional (23/7). Priyadi yang mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada anak di Lapas Anak Pria Tangerang.
Saat ini ada 5418 anak yang menjalani pidana di lapas/rutan. "Mereka semua adalah generasi muda penerus bangsa," tutur Priyadi. "Mereka harus mendapatkan perlakuan yang baik sesuai dengan kebutuhan perkembangannya," ujar Priyadi menegaskan.
Dalam sambutannya mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Priyadi juga menjelaskan  bahwa pemberian remisi ini adalah amanat Undang-undang Dasar 1945. Hal ini sesuai dengan azas dalam Undang-undang No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang akan diberlakukan mulai awal Agustus 2014.
Pemberian remisi ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan wilayah Banten dan seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Diakhir acara, anak-anak di Lapas Anak Pria Tangerang unjuk gigi, menampilkan beberapa kesenian dan lagu yang diiringi Band Lapas Anak Pria Tangerang. (YS)
Kontributor: Ali Muhammad
What's Your Reaction?
Tangerang, INFO_PASÂ - 795 anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) mendapatkan remisi. "Pemerintah memberikan remisi demi melindungi dan memberikan yang terbaik bagi tumbuh kembang anak," kata Priyadi, Direktur Pembimbingan Kemasyarakan dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian remisi ini dilaksanakan bertepatan dengan Hari Anak Nasional (23/7). Priyadi yang mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis

Tangerang, INFO_PASÂ - 795 anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) mendapatkan remisi. "Pemerintah memberikan remisi demi melindungi dan memberikan yang terbaik bagi tumbuh kembang anak," kata Priyadi, Direktur Pembimbingan Kemasyarakan dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian remisi ini dilaksanakan bertepatan dengan Hari Anak Nasional (23/7). Priyadi yang mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada anak di Lapas Anak Pria Tangerang.
Saat ini ada 5418 anak yang menjalani pidana di lapas/rutan. "Mereka semua adalah generasi muda penerus bangsa," tutur Priyadi. "Mereka harus mendapatkan perlakuan yang baik sesuai dengan kebutuhan perkembangannya," ujar Priyadi menegaskan.
Dalam sambutannya mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Priyadi juga menjelaskan  bahwa pemberian remisi ini adalah amanat Undang-undang Dasar 1945. Hal ini sesuai dengan azas dalam Undang-undang No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang akan diberlakukan mulai awal Agustus 2014.
Pemberian remisi ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan wilayah Banten dan seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Diakhir acara, anak-anak di Lapas Anak Pria Tangerang unjuk gigi, menampilkan beberapa kesenian dan lagu yang diiringi Band Lapas Anak Pria Tangerang. (YS)
Kontributor: Ali Muhammad
What's Your Reaction?






