Dikunjungi Jajaran Bapas Ambon, PPK dan Warga Binaan Lapas Namlea Dapat Sosialisasi Hak Integrasi

Dikunjungi Jajaran Bapas Ambon, PPK dan Warga Binaan Lapas Namlea Dapat Sosialisasi Hak Integrasi

Namlea, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea sambut kunjungan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon untuk melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan hak Integrasi bagi Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK), Asesor Pemasyarakatan, dan Warga Binaan, Rabu (28/10). Bapas Ambon yang diwakili Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Nanda Putra Maihendra, didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Supervisor Pemasyarakatan diterima Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, bersama Kepala Subseksi Pembinaan, Sofian Ahmad.

“Kedatangan dari Bapas Ambon diharapkan menjadi sarana bagi para asesor dan PPK di Lapas Namlea dalam mengenali tugas dan fungsinya untuk membantu tugas-tugas Bapas melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas), pengawasan, pembinaan, dan pembimbingan bagi Warga Binaan ketika sudah beralih status menjadi Klien saat telah menjalani program Integrasi,” harap Marasabessy.

Sementara itu, PK Bapas Ambon, Milza Titaley, menyampaikan sosialisasi ini sekaligus menjadi bimbingan teknis bagi para PPK Lapas Namlea yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan menjadi petugas pos Bapas dalam Surat Perintah bagi 1.596 petugas di seluruh Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. Di sisi lain, Warga Binaan juga mempunyai hak untuk memahami alur dan pelaksanaan hak integrasi terutama litmas dari Bapas yang menjadi komponen utama untuk menentukan kelayakan Warga Binaan mendapatkan hak berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi Keluarga. 

“Ke depan, Warga Binaan yang telah menjalani program Integrasi akan melakukan wajib lapor di petugas PPK di Lapas atau Rutan. Para PPK akan bertugas menyampaikan data relevan terkait perkembangan pembinaan, hasil asesmen, dan data yang dibutuhkan untuk litmas, serta mendukung pelaksanaan registrasi Klien Pemasyarakatan dari penerimaan, pencatatan, dan pengakhiran Klien Integrasi,” jelasnya.

Selain itu, Milza juga menjelaskan Warga Binaan yang akan diusulkan hak Integrasi wajib memiliki litmas pembinaan tahap awal.  “Sesuai dengan pertemuan virtual dari Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan baru-baru ini, Warga Binaan wajib memiliki data litmas awal sebelum masuk ke tahap litmas Integrasi. Oleh karena itu, kami harapkan peran PPK untuk mendata Warga Binaan agar seluruhnya dapat didata litmas awalnya,” pesannya. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Namlea

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0