Dirjenpas Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas Demi Wujudkan Good Governance

Dirjenpas Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas Demi Wujudkan Good Governance

Jakarta, INFO PAS - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, tegaskan nilai akuntabilitas menjadi poin yang sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini disampaikan Reynhard saat membuka Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis) Tahun 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (27/2) siang.

Melalui akuntabilitas, seluruh pegawai di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai bagian pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan setiap aktivitas/program kerja serta output dan outcome atas kinerja kepada masyarakat. “Bapak dan Ibu harus memahami siklus proses dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP, mulai dari perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, hingga evaluasi kinerja. Ini semua berkesinambungan dan juga berdampak bagi aspek kinerja kita secara keseluruhan. Dengan dilaksanakannya SAKIP secara tepat dan bersinergi, niscaya peningkatan kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dapat tercapai,” ungkap Reynhard.

Adapun Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024 mengangkat tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” serta dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) seluruh Indonesia, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dari sejumlah wilayah. Rakernis ini diharapkan menjadi wadah untuk saling bertukar pikiran dan berdiskusi demi memberikan kinerja terbaik sehingga kualitas Pemasyarakatan makin meningkat dan memberikan dampak baik bagi masyarakat.

“Kita menyadari tantangan dalam mencapai good governance tentu akan selalu ada. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP dan penerapan Manajemen Risiko (MR) menjadi penting. SPIP dan MR diharapkan mampu menjadi jembatan untuk mengatasi hambatan dalam mencapai misi organisasi. Ditjenpas terus berupaya untuk menyosialisasikan semangat anti korupsi dan penilaian indeks kepatuhan pelayanan publik. Hal ini juga berkaitan erat dengan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) yang dicanangkan pada satuan kerja (satker) Pemasyarakatan,” lanjut Reynhard.

Perlu diketahui, selama tahun 2023, sebanyak 50 satker Pemasyarakatan berhasil meraih predikat WBK. Dirjenpas menyampaikan apresiasi dan berharap seluruh predikat tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan menjadi WBBM. Ia juga berpesan kepada seluruh Kadivpas untuk terus memastikan target kinerja, pengelolaan keuangan, dan kualitas pelayanan di UPT Pemasyarakatan dapat dilaksanakan sesuai target dan tepat waktu. Hal ini dikarenakan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang akan sangat berpengaruh pada kualitas layanan kepada masyarakat dan penilaian kinerja sepanjang tahun berjalan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan telah menjaga netralitas serta keamanan dan ketertiban berkaitan dengan adanya pesta demokrasi pada tahun 2024. Kami juga mengapresiasi satker Pemasyarakatan yang mendapatkan alokasi pembangunan dalam mendukung penyerapan anggaran yang tentunya juga akan mendukung nilai realisasi dan capaian kinerja Pemasyarakatan. Saya bangga dengan para Kadivpas dan Kepala UPT yang selama ini mampu membuktikan dengan kinerja. Kebanggaan saya jangan disia-siakan. Pemasyarakatan ini adalah rumah kita. Mari kita jaga agar makin maju. Saya yakin Bapak dan Ibu akan sukses membawa Pemasyarakatan di tahun 2024 makin baik,” tegas Reynhard.

Sebelumnya, Sekretaris Ditjenpas, Agung Krisna, melaporkan Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024 akan berlangsung selama tiga hari mulai Selasa (27/2) hingga Kamis (29/2). Selain penyampaian materi dari berbagai narasumber dan para ahli, Rakernis juga akan diisi diskusi yang terbagi menjadi tujuh komisi. Output yang diharapkan dari Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024 adalah Dokumen MR sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2018 di bidang Pemasyarakatan. Dokumen tersebut akan disahkan dan ditetapkan melalui Keputusan Dirjenpas.

“Diharapkan analisis risiko yang akan disusun dapat menggambarkan fenomena yang terjadi di lapangan sehingga tercipta kesamaan persepsi, baik pada level pusat, wilayah, hingga UPT Pemasyarakatan dalam menyusun strategi pengendalian risiko. Selain itu, setelah pelaksanaan Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024 diharapkan seluruh kepala satker di lingkungan Pemasyarakatan dapat menyusun dokumen MR pada masing masing wilayahnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesan Agung. (RI)

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0