Ditjenpas-Baintelkam Polri Sepakat Tukar Data dan Informasi, Permudah Masyarakat Dapatkan SKCK

Ditjenpas-Baintelkam Polri Sepakat Tukar Data dan Informasi, Permudah Masyarakat Dapatkan SKCK

Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sepakati kesepakatan bersama terkait Pedoman Kerja Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi dengan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Selasa (28/2). Dikatakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Ditjenpas dan Baintelkam Polri sebagai instansi penegak hukum memiliki irisan tugas, fungsi, dan kekuatan yang apabila dikolaborasikan akan menjadi kekuatan utuh untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi.

“Dengan ditandatanganinya pedoman kerja ini, maka peluang dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi makin nyata,” tutur Reynhard.

Reyhard menjelaskan Sistem Pemasyarakatan juga menjalankan fungsi intelijen sebagai bagian dari penyelenggaraan pengamanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Dalam penyelenggaraan fungsi intelijen, petugas Pemasyarakatan juga melaksanakan pengumpulan informasi, pengelolaan dan analisis informasi, penyajian data dan informasi, serta pertukaran informasi intelijen yang menjadi kerja penting bagi keamanan dan penegakan hukum di Indonesia,” tambah Reynhard.

Ia berharap melalui kerja sama dan pedoman kerja ini dapat mewujudkan sinergi optimal dan efektif sebagai upaya memperkaya kelengkapan data dan informasi pada pusat data Pemasyarakatan yang diimplementasikan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Demikian pula sebaliknya, Pemasyarakatan juga memiliki potensi besar dalam memperkaya data dan informasi untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi Baintelkam Polri.

Sementara itu, Komjen Ahmad Dofiri selaku Kepala Baintelkam Polri memuji validitas data dan kelengkapan informasi yang dimiliki SDP. “Saat ini yang paling utama adalah validasi data. Informasi data yang dimiliki Ditjenpas, yaitu SDP terbilang sangat lengkap dan akurat. Ini akan sangat membantu kami dalam mendapatkan informasi yang jelas,” ucapnya.

Ia bahkan dapat membayangkan dengan kerja sama pertukaran data dan informasi yang selalu ter-update realtime yang dimiliki SDP. Ke depan, masyarakat bisa saja mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari manapun dan kapanpun.

“Ke depan, dengan data dan informasi yang lengkap ini, masyarakat dapat memperoleh SKCK dari manapun ia berada. Datanya sudah tersedia. Hanya perlu memiliki KTP saja, tidak perlu kembali ke daerah asal untuk sekadar mendapatkan SKCK,” cetus Dofiri.

Hal itu sekaligus memonitor masyarakat yang sengaja pergi ke daerah atau wilayah lain untuk memperoleh SKCK dari kepolisian daerah lain di seluruh Indonesia. “Kami haturkan apresiasi dan terima kasih kepada Ditjenpas dan seluruh jajaran atas sinergi dan kinerja yang sangat baik. Harapan setinggi-tingginya dalam pedoman kerja bersama ini dapat mewujudkan tujuan Indonesia digital yang memberikan layanan terbaik bagi masyarakat demi kemajuan bangsa dan negara tercinta,” harap Dofiri. NH)

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0