Dunia Tanpa Jendela Besi: Sebuah Distopia Hukum Refleksi 62 Tahun Pemasyarakatan Indonesia

Dunia Tanpa Jendela Besi: Sebuah Distopia Hukum Refleksi 62 Tahun Pemasyarakatan Indonesia

Apakah setelah keluar dari penjara, seseorang akan menjadi pribadi yang lebih baik? Apakah mereka dapat kembali diterima oleh masyarakat? Pertanyaan tersebut tidak harus segera dijawab. Justru, pertanyaan ini merepresentasikan jarak antara keberhasilan sistem yang telah dibangun dan harapan yang masih tertinggal di balik dinding-dinding penjara.

Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, pertanyaan tersebut layak dijadikan titik tolak refleksi. Bukan sekadar retorika seremonial, melainkan cermin untuk menilai sejauh mana perjalanan yang telah ditempuh sejak 27 April 1964, sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih perlu diselesaikan.

 

Membayangkan Indonesia tanpa Pemasyarakatan

Sebelum lahirnya sistem Pemasyarakatan, praktik yang berlaku adalah sistem kepenjaraan kolonial dengan orientasi penghukuman melalui penderitaan. Penjara berfungsi sebagai ruang pengurungan fisik, bukan sebagai sarana pemulihan individu. Dalam kondisi demikian, ketiadaan pendekatan rehabilitatif tidak hanya berujung pada kegagalan pembinaan, tetapi juga berpotensi mereproduksi kejahatan secara sistematis.

Warga Binaan yang masuk dengan keterampilan kriminal terbatas dapat keluar dengan jaringan yang lebih luas serta sikap yang semakin agresif. Dalam konteks ini, negara secara tidak langsung berperan sebagai “inkubator” bagi persoalan yang sebenarnya ingin diselesaikan.

Lebih jauh lagi, jika negara tidak hadir sama sekali—tanpa lembaga pemasyarakatan, tanpa proses hukum yang akuntabel, dan tanpa mekanisme transisi antara pelanggaran hukum dan kebebasan—maka yang muncul adalah vigilantisme. Dalam situasi tersebut, masyarakat mengambil alih peran sebagai hakim sekaligus eksekutor. Keadilan tidak lagi ditegakkan melalui prosedur, melainkan melalui kekerasan yang berpotensi melahirkan siklus balas dendam tanpa akhir.

Gambaran tersebut bukan sekadar konstruksi imajinatif. Peristiwa kekerasan massa terhadap terduga pelaku kejahatan yang berujung pada kematian menunjukkan bahwa tanpa sistem hukum yang kuat dan berkeadaban, masyarakat dapat dengan mudah terjerumus pada praktik “hukum rimba”. Oleh karena itu, esensi Pemasyarakatan tidak hanya terletak pada penghukuman, tetapi juga pada upaya menjaga agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor kemanusiaan dan prosedur yang terukur.

Distopia yang dimaksud dalam tulisan ini bukanlah dunia tanpa penjara, melainkan dunia tanpa keyakinan bahwa hukum dapat berfungsi sebagai instrumen pemulihan manusia.

 

Pohon Beringin yang Mengayomi

Pada Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang diselenggarakan di Lembang, Bandung, pada 27 April 1964, Sahardjo memperkenalkan gagasan progresif bahwa Narapidana adalah manusia yang tersesat, bukan penjahat yang harus disingkirkan secara permanen. Pohon beringin pengayoman kemudian dipilih sebagai simbol komitmen negara untuk melindungi, membina, dan mengembalikan mereka ke masyarakat.

Paradigma ini melampaui zamannya. Prinsip serupa baru ditegaskan secara eksplisit dalam United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (Nelson Mandela Rules) pada tahun 2015, yang menempatkan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama pemidanaan. Dengan demikian, konsep Pemasyarakatan di Indonesia dapat dipandang sebagai gagasan yang lebih dahulu mengedepankan pendekatan humanistik dalam sistem pemidanaan.

Transformasi dari sistem kepenjaraan menuju Pemasyarakatan bukan sekadar perubahan terminologi, melainkan perubahan fundamental dalam cara negara memandang pelaku tindak pidana. Mereka tidak lagi diposisikan sebagai beban yang harus diisolasi, tetapi sebagai individu yang perlu dipulihkan agar dapat kembali berfungsi dalam masyarakat.

Dengan demikian, tujuan hukum pidana tidak hanya melindungi masyarakat dari kejahatan, tetapi juga membina pelaku agar mampu kembali sebagai anggota masyarakat yang produktif. Dalam kerangka ini, pidana penjara pada hakikatnya merupakan sarana Pemasyarakatan.

 

Data yang Tidak Boleh Diabaikan

Pembahasan mengenai 62 tahun Pemasyarakatan tidak akan utuh tanpa mengakui berbagai tantangan yang masih dihadapi. Hingga April 2026, tingkat kelebihan kapasitas (overcrowding) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia masih berada pada kisaran 85%. Dengan kapasitas 146.260 orang, jumlah penghuni mencapai 271.468 orang.

Di tingkat daerah, kondisi tersebut terlihat lebih nyata. Lapas Kelas IIA Banjarmasin dihuni 1.739 orang dari kapasitas 709 orang (overcrowding 146%). Lapas Kelas IIB Amuntai dihuni 510 orang dari kapasitas 190 orang (168%). Sementara itu, Rutan Kelas IIB Pelaihari dihuni 369 orang dari kapasitas 112 orang (229%).

Angka-angka tersebut mencerminkan kondisi riil bahwa ruang yang seharusnya menjadi tempat pembinaan berubah menjadi ruang yang sangat terbatas. Dalam situasi demikian, pelaksanaan program pembinaan menghadapi kendala baik secara fisik maupun psikologis.

Overcrowding memperburuk efektivitas pembinaan. Analogi yang tepat adalah mengisolasi orang sakit tanpa memberikan pengobatan yang memadai. Individu memang terpisah sementara dari lingkungan sosial, tetapi berpotensi kembali dalam kondisi yang lebih buruk.

Permasalahan ini tidak semata berkaitan dengan keterbatasan infrastruktur. Lebih dari separuh penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan Narapidana kasus narkotika, yang sebagian besar adalah pengguna. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan rehabilitatif seharusnya lebih diutamakan dibandingkan pendekatan pemenjaraan. Tanpa perubahan kebijakan di tingkat hulu, pembangunan fasilitas baru hanya akan menjadi solusi jangka pendek bagi persoalan yang terus berkembang.

 

Pemasyarakatan sebagai Kerja Kolektif

Pertanyaan mengenai masa depan Narapidana setelah bebas tidak berdiri sendiri. Dalam praktik di lapangan, berbagai persoalan muncul, mulai dari pemahaman terhadap hak-hak Narapidana hingga ketidakpastian mengenai penerimaan sosial setelah kembali ke masyarakat.

Penyuluhan hukum memiliki peran penting dalam konteks ini. Tujuannya bukan sekadar menyampaikan norma hukum, tetapi menanamkan kesadaran hukum sebagai nilai internal. Kesadaran tersebut menjadi bekal utama bagi Warga Binaan untuk tidak mengulangi pelanggaran setelah bebas.

Pemasyarakatan merupakan kerja kolektif yang melibatkan berbagai peran: petugas pengamanan, pembina kemandirian, pembimbing kemasyarakatan, tenaga kesehatan, hingga pihak eksternal. Setiap elemen memiliki kontribusi yang saling melengkapi dalam proses pembinaan. Ketiadaan salah satu unsur akan memengaruhi keberhasilan keseluruhan sistem.

Pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 memberikan ruang kelembagaan yang lebih otonom bagi sistem Pemasyarakatan. Hal ini menunjukkan adanya penguatan posisi Pemasyarakatan sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana.

 

Merayakan Pilihan untuk Tetap Percaya

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 bukan hanya peringatan institusional, melainkan refleksi atas pilihan moral bangsa untuk mengedepankan pendekatan yang manusiawi dalam penegakan hukum. Pilihan untuk tidak membalas kejahatan dengan kekerasan, melainkan dengan pembinaan dan pemulihan.

Dalam literatur Pemasyarakatan, kualitas peradaban suatu bangsa sering diukur dari cara bangsa tersebut memperlakukan individu yang melakukan pelanggaran hukum. Dalam konteks Indonesia, upaya menuju standar tersebut masih terus berlangsung, seiring dengan berbagai keterbatasan yang ada.

Pengalaman berinteraksi langsung dengan Warga Binaan menunjukkan adanya dualitas: keyakinan bahwa perubahan adalah mungkin, sekaligus keraguan yang muncul dari realitas perilaku yang masih dihadapi. Namun, di situlah esensi Pemasyarakatan—sebagai proses yang tidak instan, tetapi memerlukan konsistensi dan komitmen jangka panjang.

Distopia yang digambarkan di awal tulisan menjadi pengingat bahwa keberadaan sistem Pemasyarakatan merupakan kebutuhan fundamental. Ia bukan sekadar institusi, melainkan manifestasi pilihan kolektif untuk menjaga hukum tetap berorientasi pada kemanusiaan.

Selamat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62. Semoga nilai-nilai pengayoman tetap menjadi fondasi dalam setiap pelaksanaan tugas.

 

Penulis: Haris (Penyuluh Hukum Ahli Pertama pada Bidang Pembimbing Kemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan)

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0