Gelar Penyuluhan Hukum, Bapas Jakarta Pusat Gandeng YLBHK-CKI

Gelar Penyuluhan Hukum, Bapas Jakarta Pusat Gandeng YLBHK-CKI

Jakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Citra Keadilan Indonesia (YLBHK-CKI) selaku Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan menggelar penyuluhan hukum, Rabu (21/10). Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran hukum klien Pemasyarakatan dan mengoptimalkan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam mendukung efektivitas hukum serta melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kepala Bapas Jakarta Pusat, Heru Prasetyo, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada klien Pemasyarakatan dan penjamin yang telah hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum. “Melalui kegiatan ini diharapkan klien Pemasyarakatan dan penjamin mendapatkan pengetahuan tentang hukum, bagaimana berhadapan dengan hukum, hingga cara perolehan bantuan hukum,” harap Heru.

Pada kesempatan tersebut, Ketua YLBHK-CKI, Riswanto, memberikan penyuluhan hukum bertema “Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan YLBHK-CKI dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum serta Pendampingan kepada Klien di Bapas Jakarta Pusat." Para klien Pemasyarakatan pun antusias dan interaktif sepanjang pemateri memaparkan materi bantuan hukum.

“Klien harus menyayangi diri sendiri dan keluarga serta menaati peraturan dan rekomendasi dari PK,” pintanya.

Hal tersebut kembali dipertegas Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Jakarta Pusat, Ari Samanto, yang menyosialisasikan aturan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999. Selanjutnya, PK Madya Bapas Jakarta Pusat, Indra Rahmawati, menjabarkan hak dan kewajiban klien selama berada di bawah bimbingan bapas.

“Terima kasih atas informasi yang telah disampaikan kepada kami. Sangat bermanfaat,” ucap salah satu klien, M. Rizki.

Kegiatan penyuluhan hukum ini akan diadakan secara berkelanjutan pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2020. Ini sebagai komitman Bapas Jakarta Pusat untuk memberikan bimbingan kepribadian dalam bidang kesadaran hukum sehingga apa yang menjadi tujuan Sistem Pemasyarakatan, yaitu tidak mengulangi tindak pidana, dapat terwujud. Lebih dari itu, Bapas Jakarta Pusat berusaha menjembatani klien Pemasyarakatan dalam pelaksanaan pendampingan.

 

 

 

Kontributor: Bapas Jakarta Pusat

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0