Kak Seto: Pembinaan dan Pendidikan di LPKA Sudah Mendekati Angka 10

Jakarta, INFO_PAS - Seto Mulyadi atau akrab dipanggil Kak Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), mengapresiasi pembinaan dan pendidikan Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). “Pembinan dan pendidikan anak sudah mulai mendekati angka 10. Mohon untuk dipertahankan. Betul-betul harus ada profesionalisme yang makin meningkat dan terus terjaga,” pujinya saat melakukan audiensi ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Jumat (1/8).
Kak Seto menyampaikan optimismenya bahwa LPKA akan menjadi tempat yang indah untuk dikenang oleh Anak Binaan karena binaan LPKA yang luar biasa. “Suatu saat mereka akan menemukan kebanggaan pada diri mereka,” ungkapnya seraya menyebut tidak menutup kemungkinan Anak Binaan di LPKA dapat menjadi orang hebat.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Teknologi, Informasi, dan Kerja Sama Pemasyarakatan, M. Hilal, mengakui akses dan fasilitas LPKA sudah ada di setiap provinsi. Namun demikian, masih menjadi kendala saat kasus pelaku anak berlokasi jauh dari tempat kejadian atau rumah tinggal anak.
Sementara itu, Masjuno selaku Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak menyampaikan hal senada. Dampaknya di beberapa wilayah, anak kerap dititipkan di kepolisian setempat dan dikhawatirkan berinteraksi dengan Tahanan dewasa.
“Saat ini memang kami belum memiliki Lembaga Penempatan Anak Sementara bagi Anak Berhadapan dengan Hukum yang masih dalam proses persidangan karena keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia. Sangat dibutuhkan kolaborasi dengan pihak yang dapat memfasilitasi fungsi tersebut, misalnya pemerintah daerah, sehingga atensi yang disampaikan LPAI dapat teratasi,” tuturnya.
Adapun Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Syahruzah, menjelaskan Anak Binaan, khususnya di LPKA, diberikan pendidikan formal dan nonformal, serta vokasi. “Anak Binaan juga diberikan pelatihan keterampilan. Kami berharap mereka memiliki skill saat kembali ke masyarakat sehingga tidak mengulangi lagi kesalahan yang diperbuat sebelumnya dan memiliki masa depan cerah,” harapnya.
Ia menyebut sesuai amanat Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022, Ditjenpas menyediakan program pendidikan formal bagi Anak Binaan di LPKA yang bekerja sama dengan sekolah. Saat ini, sebanyak 17 LPKA telah mendapatkan sertifikasi pendidikan dan menyelenggarakan ujian secara mandiri. Selain itu, pendidikan nonformal dan informal berupa Sanggar Kegiatan Belajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat pun diberikan bagi Anak Binaan yang menjalani masa pidana singkat.
Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut Anak yang berada di LPKA dan beberapa lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seoptimal mungkin diberikan pendidikan, pembinaan, dan pelatihan keterampilan. “Kami membutuhkan dukungan dari banyak pihak, termasuk LPAI. Terima kasih atas kepeduliannya selama ini terhadap Anak Binaan kami,” ucapnya.
Dalam kunjungan tersebut, Kak Seto hadir bersama beberapa jajaran LPAI dan melakukan diskusi dengan beberapa Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas. LPAI menyoroti masih dibutuhkannya lembaga atau tempat yang ramah bagi Anak Berkonflik dengan Hukum atau anak yang masih dalam proses persidangan. Pihaknya juga menyesali beberapa kasus anak yang terpaksa harus ditempatkan di kepolisian karena lokasi LPKA yang jauh dari tempat kejadian sehingga fasilitas tersebut harus segera dipenuhi.
Kak Seto dan LPAI menyambut baik pertemuan ini yang membawa semangat sama untuk pemulihan serta perlindungan bagi Anak dan Anak Binaan. Mereka menyebut langkah Ditjenpas sudah tepat dalam hal Anak dan Anak Binaan tidak diberikan akses untuk berinteraksi dengan Narapidana dewasa. Namun, pihaknya juga mengajak Ditjenpas untuk bersama-sama mendukung perlindungan anak dari kekerasan seksual.
LPAI mengusulkan agar Ditjenpas memberikan dispensasi kepada Anak Binaan yang menginjak usia 18 tahun. Mereka tidak perlu dipindahkan ke Lapas atau Rutan, apalagi yang sudah mendekati masa bebas, karena dapat menimbulkan trauma.
Atas atensi ini, Ditjenpas menegaskan dukungannya. Siapa saja di Pemasyarakatan yang terlibat dalam kekerasan seksual anak akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Di sisi lain, Ditjenpas juga menegaskan akan memasukkan pencegahan pelecehan seksual anak ke dalam Standar Pelayanan Tahanan dan Anak.
Hasil dari audiensi ini diharapkan tidak hanya menyiapkan fasilitas yang layak dan meningkatan kualitas petugas, tetapi juga membuka kolaborasi berkelanjutan dengan LPAI dan instansi pendidikan. Selain itu, akses pendidikan formal di seluruh LPKA akan terus ditingkatkan agar Anak Binaan tetap melanjutkan atau menyelesaikan pendidikannya. Pertemuan ini pun akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjenpas dan LPAI untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak. (mri)
What's Your Reaction?






