Kakanwil Ditjenpas Aceh Terima Hasil Penilaian Maladministrasi 2025, Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan
Banda Aceh, INFO_PAS - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, hadiri langsung Penyerahan Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Kamis (12/3). Bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Kakanwil hadir didampingi jajaran struktural di lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh sebagai keseriusan dalam menyikapi hasil pengawasan eksternal demi perbaikan birokrasi yang lebih bersih.
Yan menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja keras Ombudsman dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemasyarakatan Aceh. Menurutnya, masukan dari Ombudsman adalah modal utama untuk melakukan transformasi layanan ke arah yang lebih baik.
“Hasil penilaian ini adalah bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lokus penilaian. Tidak ada kata puas dalam melayani. Kami menegaskan komitmen untuk segera menindaklanjuti setiap catatan yang ada demi memastikan pelayanan publik di lingkungan Ditjenpas Aceh berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi,” tegas Yan.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, memberikan gambaran umum mengenai potret pelayanan publik di lingkungan Pemasyarakatan sepanjang tahun 2025. Ia menekankan penilaian ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya bersama untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi tanpa adanya hambatan birokrasi yang tidak perlu.
“Penilaian maladministrasi ini adalah potret nyata bagaimana standar pelayanan dijalankan di lapangan. Kami berharap hasil ini menjadi kompas bagi jajaran Pemasyarakatan untuk menutup celah-celah kekurangan sehingga kepuasan masyarakat terhadap layanan di Lapas, Rutan, maupun Bapas terus meningkat secara signifikan,” pinta Dian.
Kegiatan tersebut turut dihadiri secara virtual oleh delapan UPT yang menjadi lokus penilaian tahun ini., yakni Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lapas Kelas IIB Langsa, Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Lapas Kelas IIB Kutacane, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Bapas Kelas II Nagan Raya, Rutan Kelas IIB Bener Meriah, dan Rutan Kelas IIB Singkil. Keterlibatan seluruh UPT ini bertujuan agar setiap satuan kerja memahami langsung poin-poin evaluasi yang diberikan oleh lembaga pengawas.
Penyerahan hasil penilaian ini diharapkan menjadi momentum penguatan integritas bagi seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh. Dengan sinergi bersama Ombudsman RI, komitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas dari maladministrasi kini menjadi prioritas utama guna menghadirkan pelayanan publik prima di seluruh wilayah Aceh. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Aceh
What's Your Reaction?


