Kanwil Ditjenpas Kalsel Tingkatkan Disiplin Warga Binaan melalui Penyuluhan Hukum
Banjarbaru, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan melalui Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan selenggarakan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, Kamis (27/11). Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman Warga Binaan terkait hak, kewajiban, dan larangan selama menjalani masa pembinaan.
Penyuluhan hukum ini upaya Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan memastikan pemenuhan pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan. “Kami ingin Warga Binaan memahami aturan, bekal untuk mematuhi tata tertib selama di Lapas dan persiapan reintegrasi sosial nantinya,” ujar Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Heru Yuswanto.
Selanjutnya, materi disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Haris. Ia menguraikan hak-hak Warga Binaan, seperti hak kesehatan, kunjungan keluarga, pembinaan, dan hak untuk mendapatkan remisi sesuai ketentuan.
“Mereka mengetahui kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi selama berada di Lapas. Harapannya, mereka optimal mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Banjarbaru,” harap Haris.
Sementara itu, Kepala Lapas Banjarbaru, I Made Supartana, mengapresiasi penyelenggaraan penyuluhan hukum yang dilakukan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan di satuan kerjanya. “Pengetahuan tentang aturan dan ketentuan selama menjalani masa pidana sangat penting bagi Warga Binaan. Dengan memahami hak dan kewajiban, mereka dapat menjalani pembinaan lebih tertib dan terarah,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan berharap pemahaman hukum Warga Binaan makin meningkat sehingga mendukung terciptanya lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan kondusif bagi proses rehabilitasi dan reintegrasi mereka. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Kalsel
What's Your Reaction?


