Kanwil Ditjenpas Maluku dan Kejati Maluku Sepakati Pembentukan Tim Inventarisasi BMN Rupbasan Ambon
Ambon_INFO PAS – Sinergi pengelolaan aset negara ditunjukkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Hal ini ditandai dengan kesepakatan pembentukan Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Ambon oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dan Kepala Kejati Maluku, Rudy Irmawan, Jumat (14/11)
Penandatanganan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang pengalihan fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Ditjenpas, kepada Kejaksaan Agung RI. Langkah ini menjadi reformasi tata kelola aset negara hasil tindak pidana agar lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.
“Pentingnya sinergi dan komunikasi berkelanjutan antara Kejati Maluku dan Kanwil Ditjenpas Maluku agar transisi inventarisasi BMN dan pengelolaan Rupbasan berjalan lancar tanpa hambatan,” terang Ricky.
Ia menjelaskan tim ini akan melakukan pendataan, verifikasi, serta validasi terhadap kondisi dan status penggunaan BMN di Rupbasan Ambon untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. “Penandatanganan kesepakatan bersama terkait pembentukan tim bersama ini menjadi landasan kuat bagi penguatan tata kelola BMN Pemasyarakatan Maluku dan wujud nyata sinergi lintas lembaga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara,” tambah Ricky.
Mewakili Kejati Maluku, Rudy Irmawan menyampaikan pihaknya siap menjaga, mengamankan, dan memastikan aset negara tetap utuh hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Pengalihan wewenang ini adalah momentum penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola aset negara.
“Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap BMN tercatat, terpelihara, dan dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan. Ini wujud komitmen kita bersama untuk menjaga transparansi dan profesionalitas dalam pengelolaan aset negara,” tegas Rudy.
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat kolaboratif. Selanjutnya, Tim Inventarisasi Bersama BMN akan melibatkan unsur Kanwil Ditjenpas Maluku, Rupbasan I Ambon, Kejati Maluku, dan Kejaksaan Negeri yang membidangi pemulihan aset. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Maluku
What's Your Reaction?


