Kemenkumham Dorong Pecandu Narkoba di Lapas Ajukan Grasi Rehabilitasi

Bogor, INFO_PAS - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly menyatakan Kemenkumham perlu mendorong pecandu narkoba yang ada di Lapas dan rutan gunakan haknya mengajukan grasi kepada Presiden guna keperluan program rehabilitasi. Menurutnya, ketentuan itu dikuatkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bahwa pemakai atau pecandu narkoba mendapat perawatan rehabilitasi, ungkapnya saat membuka kegiatan Semiloka yang membahas tentang grasi sebagai mekanisme penanggulangan over kapasitas lapas dan rutan, Senin (9/11). Yasonna menuturkan, semua narapidana mempunyai hak untuk mengajukan grasi sejauh permohonannya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi. "Dengan grasi yang kita berikan, kita beri treatment rehabilitasi untuk mereka," ujarnya. Tentu masyarakat akan bertanya, kenapa harus dikasih grasi?. Sejauh ini narapidana kasus pecandu narkoba menjadi salah satu penyebab terjadinya over kapasitas di lapas da

Kemenkumham Dorong Pecandu Narkoba di Lapas Ajukan Grasi Rehabilitasi
Bogor, INFO_PAS - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly menyatakan Kemenkumham perlu mendorong pecandu narkoba yang ada di Lapas dan rutan gunakan haknya mengajukan grasi kepada Presiden guna keperluan program rehabilitasi. Menurutnya, ketentuan itu dikuatkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bahwa pemakai atau pecandu narkoba mendapat perawatan rehabilitasi, ungkapnya saat membuka kegiatan Semiloka yang membahas tentang grasi sebagai mekanisme penanggulangan over kapasitas lapas dan rutan, Senin (9/11). Yasonna menuturkan, semua narapidana mempunyai hak untuk mengajukan grasi sejauh permohonannya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi. "Dengan grasi yang kita berikan, kita beri treatment rehabilitasi untuk mereka," ujarnya. Tentu masyarakat akan bertanya, kenapa harus dikasih grasi?. Sejauh ini narapidana kasus pecandu narkoba menjadi salah satu penyebab terjadinya over kapasitas di lapas dan rutan di Indonesia. Dengan memberi grasi rehabilitasi kepada narapidana pecandu narkoba maka Pemasyarakatan telah menjalankan proses reintegrasi kepada narapidana. Yasonna mengatakan proses reintegrasi selayaknya diwujudkan sesuai dengan Filosofi Pemasyarakatan yang lebih bertumpu pada pembinaan dan perbaikan pribadi narapidana. "Pemasyarakatan akan berhasil jika jumlah residivis berkurang. Jika seorang pencuri tetap jadi pencuri setelah keluar dari lapas maka Pemasyarakatan telah gagal! Sama seperti pengguna narkoba," sambungnya. Melalui semiloka grasi ini diharapkan peserta dapat membuka wawasan serta mensinergikan langkah progresif penanganan warga binaan khususnya korban penyalahgunaan narkoba. Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) dari tujuh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, diantaranya Jawa Barat, DKI, Banten, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu dan Sumatera Selatan. ***     Penulis: Nanda Hakiki

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0