KPK Apresiasi Gerakan Zero Overstaying Ditjen PAS

KPK Apresiasi Gerakan Zero Overstaying Ditjen PAS

Jakarta, INFO_PAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Satuan Tugas Penelitian dan Pengembangan, Niken Ariati, mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menekan angka overstay di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) seluruh Indonesia. "Overstaying dapat menjadi indikasi kerugian negara karena terkait dengan konsumsi makanan yang disediakan untuk tahanan di lapas maupun rutan," ungkap Niken dalam pertemuan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia di Gedung KPK, Rabu (27/11).

Angka overstay akibat persoalan administrasi peradilan yang tidak efektif terkait masa penahanan di lapas dan rutan yang selama ini mengkhawatirkan, yakni mencapai angka 29.591 orang pertanggal 15 Januari 2019, berhasil ditekan Ditjen PAS hingga saat ini tinggal 140 orang saja. Menurut Niken, penanganan overstay perlu dukungan semua aparat penegak hukum (apgakum) yang terlibat, khususnya instansi yang memiliki tahanan yang dititipkan dan ditempatkan di lapas atau rutan, untuk terus berkoordinasi terkait masa penahanan.

“Perlu mekanisme pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disepakati apgakum tentang pengembalian tahanan kepada pihak penahan untuk menekan angka overstaying,” lanjutnya.

Hal senada disampaikan Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Ditjen PAS, Dodot Adikoeswanto. “Penangan overstay penting mengedepankan koordinasi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Koordinasi, menurut Dodot, dapat berupa pengoptimalisasian Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis teknologi Informasi yang dapat membantu mempermudah koordinasi antara apgakum dalam pelaksanaan proses penegakan hukum.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen PAS, Ibnu Chuldun, pada kesempatan yang sama mengajak instansi penegak hukum menyamakan persepsi terkait administrasi masa penahanan dan SOP pengembalian tahanan. “Harusnya kepala lapas maupun rutan bisa saja melepaskan tahanan yang telah habis masa penahanan, namun Pemasyarakatan tidak ingin melakukannya secara sepihak. Kami tetap akan melakukan konfirmasi kepada pihak penahan karena berkaitan dengan kinerja kawan-kawan penegak hukum lain,” terang Ibnu.

Ia menegaskan penanganan overstaying saat ini telah menjadi program prioritas Ditjen PAS, namun tetap perlu kesepakatan bersama terkait SOP penanganannya. “Kami telah turun langsung ke lapangan, lalu segera melakukan koordinasi dengan apgakum yang melakukan penahanan untuk mengedepankan zero overstaying di lapas dan rutan di Indonesia,” pungkas Ibnu.

 

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0