KPK Serius Sikapi Nazar-Nasir Ketemu di Rutan

TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap pertemuan antara anggota Komisi Hukum DPR Muhammad Nasir dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Rutan Cipinang di luar ketentuan dapat berpengaruh di persidangan. "KPK melihat ini penting dan kami serius menyikapinya," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat, 10 Februari 2012. Nazaruddin dan Nasir--keduanya bersaudara kandung--kepergok bertemu di luar jam besuk di Rutan Cipinang pada Rabu malam lalu. Saat itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana dan timnya, melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Cipinang. Di rutan, Denny menemukan Nazaruddin menerima tamu di luar jam besuk, yaitu pukul 23.00 WIB. Tamu Nazaruddin itu adalah Nasir serta Jufri Taufik dan Arif Rachman. Dua nama terakhir ini pe

KPK Serius Sikapi Nazar-Nasir Ketemu di Rutan
TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap pertemuan antara anggota Komisi Hukum DPR Muhammad Nasir dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Rutan Cipinang di luar ketentuan dapat berpengaruh di persidangan. "KPK melihat ini penting dan kami serius menyikapinya," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat, 10 Februari 2012. Nazaruddin dan Nasir--keduanya bersaudara kandung--kepergok bertemu di luar jam besuk di Rutan Cipinang pada Rabu malam lalu. Saat itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana dan timnya, melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Cipinang. Di rutan, Denny menemukan Nazaruddin menerima tamu di luar jam besuk, yaitu pukul 23.00 WIB. Tamu Nazaruddin itu adalah Nasir serta Jufri Taufik dan Arif Rachman. Dua nama terakhir ini pernah menjadi pengacara Mindo Rosalina Manulang, terpidana perkara Wisma Atlet. Denny mengatakan selain kunjungan itu dilakukan di luar jam besuk, durasi pertemuan juga melanggar ketentuan waktu maksimal berkunjung, yaitu selama 30 menit. Nazaruddin adalah terdakwa Wisma Atlet. Dia sedang menjalani persidangan. Pada sidang berikutnya, Rabu, 15 Februari 2012, adalah pemeriksaan dua orang saksi, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster, keduanya anggota DPR. Pada kasus Nazaruddin, Nasir ikut menjadi saksi. Dia diperiksa penyidik KPK pada 10 Oktober 2011 lalu. Anggota Komisi Hukum DPR ini juga menjadi saksi pada kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, menjadi tersangka di kasus ini bersama pejabat pembuat komitmen, Timas Ginting. Johan mengatakan KPK menyikapi temuan itu dan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Saya belum mendapat informasi hasil dari koordinasi itu," kata Johan. Adapun dugaan pelanggaran menerima tamu itu, Johan mengatakan, menyerahkan kepada Kementerian Hukum untuk menyikapinya. "Kalau berkaitan dengan insan di Lapas, ya itu kewenangan Kumham," katanya.RUSMAN PARAQBUEQ

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0