KPK Titipkan Sebidang Tanah Berikut Bangunan Ke Rupbasan Bandung

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) Klas I Bandung terima titipan Barang Rampasan (Baran) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI  berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 240 m2  berikut bangunannya. Ditemui pada saat serah terima berita acara penyerahan sertifikat dari KPK kepada Kasubsi Administrasi dan Pemeliharan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi mengatakan, “Kami menerima titipan Baran dari KPK RI berupa 1(satu) bidang tanah dan bangunannya dimana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Basan tersebut dirampas oleh Negara,” ucapnya. “Kami akan melakukan pemeliharaan semaksimal mungkin sesuai standar pemeliharaan basan dan baran yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI no. 16 tentang Pengelolaan Basan Baran di Rupbasan,” sambung Tendi. Leo Sukoto Manalu, Jaksa pada komisi Pemberantasan Korupsi dalam serah terima tersebut menyatakan bahwa sebagai pelaksanaan amar putusan a quo. “

KPK Titipkan Sebidang Tanah Berikut Bangunan Ke Rupbasan Bandung
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) Klas I Bandung terima titipan Barang Rampasan (Baran) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI  berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 240 m2  berikut bangunannya. Ditemui pada saat serah terima berita acara penyerahan sertifikat dari KPK kepada Kasubsi Administrasi dan Pemeliharan Rupbasan Bandung, Tendi Suharyadi mengatakan, “Kami menerima titipan Baran dari KPK RI berupa 1(satu) bidang tanah dan bangunannya dimana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Basan tersebut dirampas oleh Negara,” ucapnya. “Kami akan melakukan pemeliharaan semaksimal mungkin sesuai standar pemeliharaan basan dan baran yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI no. 16 tentang Pengelolaan Basan Baran di Rupbasan,” sambung Tendi. Leo Sukoto Manalu, Jaksa pada komisi Pemberantasan Korupsi dalam serah terima tersebut menyatakan bahwa sebagai pelaksanaan amar putusan a quo. “Terhadap barang rampasan ini akan dilakukan penjualan secara lelang dan saat ini sedang dilakukan proses secara administrasinya,”paparnya. “kami menitipkan di Rupbasan Bandung sampai dengan barang rampasan tersebut berhasil lelang,” imbuhnya. Kepala Rupbasan Bandung, Eko Suprapti ketika ditemui membenarkan hal tersebut. Eko mengatakan bahwa pemeliharaan basan baran memiliki andil penting untuk kepentingan penyelidikan dan proses peradilan. “Rupbasan sebagai Rumah Penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan Negara mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan menjaga agar basan dan baran yang disimpan terjamin keutuhannya sampai proses peradilan selesai,” pungkasnya. (NH)     Kontributor : Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0