Kunjungi LPKA Tangerang, Kasubdit Pendidikan & Pengantasan Anak Tekankan Restorative Justice

Tangerang, INFO_PAS – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang mendapat kunjungan istimewa dari Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Pengetasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, GAP Suwardani, Selasa (5/3). Kunjungan tersebut terkait dengan perubahan mindset dan pemahaman perlakuan Anak yang dulu mengacu kepada Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 1997 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berdasarkan asas non diskriminasi, mempertahankan proses tumbuh kembang Anak, mendengarkan, dan menghargai pendapatnya, serta pemberian terbaik hak Anak. Ayu, sapaan akrabnya, menjelaskan UU SPPA mengusung Restorative Justice, yakni keadilan pemulihan hubungan dimana anak-anak harus dikembalikan kepada masyarakat untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tanpa harus dilakukan pemenjaraan. Meskipun banyak masalah selama perjalana

Kunjungi LPKA Tangerang, Kasubdit Pendidikan & Pengantasan Anak Tekankan Restorative Justice
Tangerang, INFO_PAS – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang mendapat kunjungan istimewa dari Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Pengetasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, GAP Suwardani, Selasa (5/3). Kunjungan tersebut terkait dengan perubahan mindset dan pemahaman perlakuan Anak yang dulu mengacu kepada Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 1997 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berdasarkan asas non diskriminasi, mempertahankan proses tumbuh kembang Anak, mendengarkan, dan menghargai pendapatnya, serta pemberian terbaik hak Anak. Ayu, sapaan akrabnya, menjelaskan UU SPPA mengusung Restorative Justice, yakni keadilan pemulihan hubungan dimana anak-anak harus dikembalikan kepada masyarakat untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tanpa harus dilakukan pemenjaraan. Meskipun banyak masalah selama perjalanan UU SPPA, tetapi harus tetap diperbaiki, baik sistem, regulasi, maupun sumber daya manusia aparat penegak hukumnya menuju kepentingan terbaik Anak. “Para pejuang Anak di LPKA Tangerang harus ramah Anak serta wajib memberikan pendidikan, baik secara formal maupun informal agar kelak saat Anak kembali kepada keluarga sudah menjadi pribadi yang lebih baik,” jelasnya Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala LPKA Tangerang, Darmalingganawati, mengingatkan untuk memperlakukan Anak harus diberikan perhatian dan kasih sayang. “Anak di sini bukanlah anak kandung kita, tetapi Anak yang dititipkan negara yang pertanggungan jawabnya langsung kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Lingga.     Kontributor: Hanida

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0