Lapas Kalabahi Gandeng LBH Surya NTT Cabang Alor Gelar Penyuluhan Hukum

Lapas Kalabahi Gandeng LBH Surya NTT Cabang Alor Gelar Penyuluhan Hukum

Kalabahi, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi gelar penyuluhan hukum bagi seluruh tahanan yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di Lapas, Rabu (29/11). Kegiatan ini melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya Nusa Tenggara Timur (NTT) Cabang Alor sebagai Organisasi Bantuan Hukum yang membawakan materi penyuluhan dimaksud.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Muhammad R. Gorjie, kala membuka kegiatan menyampaikan kehadiran LBH Surya NTT Cabang Alor di Lapas Kalabahi sangat membantu para tahanan yang tergolong miskin. Apalagi, setelah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kalabahi dan LBH Surya NTT Cabang Alor pada awal tahun 2023, sebanyak 41 tahanan dari bulan Januari-November 2023 yang diajukan untuk mendapatkan bantuan hukum litigasi diterima oleh LBH Surya NTT Cabang Alor.

"Keberadaan LBH Surya NTT Cabang Alor di Lapas Kalabahi membawa progres yang luar biasa. Dengan kahadiran LBH Surya, pemenuhan hak para tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum di Lapas Kalabahi dapat tercapai," tutur Gorjie.

Lebih lanjut, Gorjie menekankan pentingnya penyuluhan hukum kepada seluruh tahanan yang hadir saat itu. Ia menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini akan difokuskan untuk memberikan informasi dan pandangan hukum yang berkaitan dengan persoalan yang dihadapi para tahanan sekaligus informasi tentang penerapan bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Kami harap seluruh tahanan menyimak dengan baik informasi hukum yang diberikan LBH Surya NTT Cabang Alor sehingga memahami proses hukum yang dihadapi serta hak dan kewajiban sebagai penerima bantuan hukum, termasuk syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum,” harap Gorjie.

Selaku pemateri, pengacara LBH Surya NTT Cabang Alor, Yerry Saldeng, menjelaskan pihaknya siap melaksanakan bantuan hukum kepada seluruh tahanan Lapas Kalabahi, baik tahanan yang termasuk kategori miskin maupun mampu. LBH Surya NTT Cabang Alor juga berharap dengan kehadiran mereka para tahanan tidak ragu untuk melakukan konsultasi hukum maupun mengajukan permohonan bantuan hukum melalui pihak Lapas.

"Kami hadir di Lapas Kalabahi untuk membantu permasalahan hukum yang dihadapi saudara-saudara. Kami tentunya secara profesional melaksanakan tugas sesuai undang-undang yang berlaku, berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari penerima bantuan hukum, serta memberikan bantuan hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan undang-undang sampai perkara selesai," jelas Yerry.

Meneruskan penjelasannya, Yerry menyoroti bagian penting Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang mengatur hak dan kewajiban penerima bantuan hukum serta syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum. Menurutnya, syarat yang harus dipenuhi tahanan untuk mendapatkan layanan bantuan hukum cukup mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis maupun lisan, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, serta melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. 

Yerry menambahkan proses pengajuan permohonan bantuan hukum akan dijawab oleh pihak yang memberikan bantuan hukum paling lama tiga hari. Jika terima, dilanjutkan dengan pemberian bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari penerima bantuan hukum.

"Pemberian bantuan hukum ini tidak memungut biaya atau gratis karena sudah ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jadi, jangan memikirkan biayanya," pesan Yerry.

Usai pemaparannya, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab disertai pembahasan terkait persoalan hukum yang dihadapi para tahanan. (IR)

 

Kontributor: Lapas Kalabahi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0