Lewati Masa Penyimpanan, Bapas Jakarta Timur-Utara Musnahkan Ribuan Arsip

Jakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur-Utara memusnahkan sejumlah arsip, Jumat (14/6) di halaman parkir bapas. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: KN.00.03/43/2019 tanggal 22 Februari 2019 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip, maka dilakukan pemusnahan fisik arsip substansi Pemasyarakatan pada kantor Bapas Jakarta Timur-Utara, yaitu berupa berkas. “Arsip-arsip yang dimusnahkan ini tidak mempunyai ruang penyimpanan yang memadai dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan,” ucap Kepala Bapas Jakarta Timur-Utara, Netty Saraswati. [caption id="attachment_80852" align="aligncenter" width="266"] Lewati Masa Penyimpanan, Bapas Jakarta Timur-Utara Musnahkan Ribuan Arsip

Jakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur-Utara memusnahkan sejumlah arsip, Jumat (14/6) di halaman parkir bapas. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: KN.00.03/43/2019 tanggal 22 Februari 2019 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip, maka dilakukan pemusnahan fisik arsip substansi Pemasyarakatan pada kantor Bapas Jakarta Timur-Utara, yaitu berupa berkas. “Arsip-arsip yang dimusnahkan ini tidak mempunyai ruang penyimpanan yang memadai dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan,” ucap Kepala Bapas Jakarta Timur-Utara, Netty Saraswati. [caption id="attachment_80852" align="aligncenter" width="266"] pemusnahan arsip[/caption] Ada sekitar 9.375 arsip yang dimusnahkan dari tahun 2010-2016. Jenis arsip tersebut adalah arsip klien Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas. Pemusnahan tersebut turut disaksikan Djono Ponidjo selaku Kepala Urusan Umum, Ina Kurniatun selaku Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Bimbingan dan Pengetasan Anak serta Lusia Wahyuniati selaku Kasubbid Pemajuan HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, serta Dedy Syahputra yang merupakan Arsiparis Ahli Pertama pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya, acara diawali dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan arsip oleh Kepala Bapas Jakarta Timur-Utara dan saksi-saksi yang hadir, dilanjutkan dengan pemusnahan arsip secara simbolis dengan cara dibakar di dalam tong.     Kontributor: Bapas Jakarta Timur-Utara

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0