LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak melalui Pengukuran Standar LPKRA
Ambon, INFO_PAS – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon perkuat komitmen sebagai lembaga ramah anak melalui Pengukuran Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dan Borang Standar LPKRA pada Lembaga Anak Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (26/6). Bertempat di Gedung Serbaguna LPKA Ambon. Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran LPKA Ambon sebagai penguatan kapasitas dalam memberikan layanan yang berorientasi pada pemenuhan hak anak.
Kegiatan yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia tersebut bertujuan memperkuat dan mengembangkan Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, khususnya bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Peserta memperoleh edukasi mengenai implementasi Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak serta Keputusan Menteri PPPA Nomor 83 Tahun 2025 tentang Borang Standar LPKRA sebagai instrumen pengukuran dan penilaian pemenuhan standar layanan bagi anak.
Kepala LPKA Ambon, Manuel Yenusi, menyampaikan kegiatan ini menjadi momentum penting untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan pemenuhan hak-hak Anak Binaan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan setiap anak mendapatkan hak untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh pembinaan yang terbaik.
“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan lingkungan pembinaan yang aman, nyaman, dan ramah anak. Kami bersyukur karena pada tahun 2024 telah memperoleh predikat LPKRA. Predikat tersebut menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan bagi Anak Binaan,” ujar Manuel.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis Kementerian PPPA, Rini Handayani, menekankan pentingnya penerapan standar LPKRA secara berkelanjutan di seluruh lembaga yang menangani ABH. “Standar LPKRA hadir sebagai panduan untuk memastikan setiap anak yang memerlukan perlindungan khusus mendapatkan layanan yang berkualitas, berperspektif hak anak, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar lingkungan yang aman dan ramah anak dapat terwujud secara nyata,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, LPKA Ambon makin memperkuat komitmennya sebagai lembaga pembinaan yang mengedepankan prinsip perlindungan anak sekaligus menjaga predikat LPKRA yang telah diraih dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan bagi seluruh Anak Binaan. (IR)
Kontributor: LPKA Ambon
What's Your Reaction?


