Pastikan Hak Anak, Bapas Amuntai Kawal Sidang ABH dengan Pendampingan Intensif

Pastikan Hak Anak, Bapas Amuntai Kawal Sidang ABH dengan Pendampingan Intensif

Hulu Sungai Selatan, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai dampingi proses persidangan anak di Pengadilan Negeri Kandangan hingga tuntas, Senin (16/3). Pendampingan dilakukan secara intensif untuk memastikan hak-hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terpenuhi sekaligus memberikan penguatan psikologis bagi anak dan keluarganya.

Melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Bapas Amuntai hadir di setiap tahapan proses hukum, mulai dari pemeriksaan awal hingga persidangan. Pendampingan ini tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga menekankan pendekatan humanis agar anak tetap kooperatif dalam situasi yang kerap menguras emosi.

PK Bapas Amuntai, Timbul Mukti Ali, mengatakan pendekatan persuasif menjadi kunci dalam mendampingi anak selama proses persidangan.

“Kami memastikan anak mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi. Dalam situasi yang penuh tekanan, pendekatan persuasif penting agar anak tetap tenang dan mampu mengikuti proses dengan baik,” ujarnya.

Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, menegaskan bahwa pendampingan terhadap ABH merupakan komitmen dalam mengawal proses hukum yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan mental dan masa depan anak agar tetap memiliki kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik,” tegasnya.

Pendampingan yang dilakukan turut dirasakan manfaatnya oleh keluarga anak. Orang tua anak berinisial San mengaku terbantu dengan kehadiran PK Bapas selama proses persidangan.

“Kami sangat terbantu karena setiap proses dijelaskan dengan baik, sehingga kami tidak merasa sendiri menghadapi situasi ini,” ungkapnya.

Melalui pendampingan tersebut, persidangan berjalan lebih kondusif. Anak dapat mengikuti seluruh tahapan dengan baik, orang tua memperoleh pemahaman yang utuh, serta rekomendasi pembimbingan dari PK menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan yang berorientasi pada keadilan restoratif. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Amuntai

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0