Perlakuan Manusiawi Terhadap Napi Suatu Kewajiban

Labuhanbatu | Jurnal Asia Perlakuan manusiawi terhadap pelanggar hukum  merupakan suatu kewajiban bagi kita sebagai bangsa yang beradab. Keberadaan kita sebagai sebuah bangsa dapat dilihat dari sejauh mana kita mampu memberikan yang terbaik terhadap pelanggaran hukum sebagai bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum (Narapidana) adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi). Hal itu dikatakan Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD dalam arahannya pada upacara bendera dan pemberian remisi kepada narapidana atasnama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Rantauprapat baru-baru ini. Dijelaskannya, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat mengemban tanggung jaw

Perlakuan Manusiawi Terhadap Napi Suatu Kewajiban
Labuhanbatu | Jurnal Asia Perlakuan manusiawi terhadap pelanggar hukum  merupakan suatu kewajiban bagi kita sebagai bangsa yang beradab. Keberadaan kita sebagai sebuah bangsa dapat dilihat dari sejauh mana kita mampu memberikan yang terbaik terhadap pelanggaran hukum sebagai bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum (Narapidana) adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi). Hal itu dikatakan Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD dalam arahannya pada upacara bendera dan pemberian remisi kepada narapidana atasnama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Rantauprapat baru-baru ini. Dijelaskannya, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing. Selain itu, pemberian remisi juga sebagai upaya untuk mengindarkan dampak buruk pemenjaraan. Karena diakui maupun tidak, pemenjaraan memberikan dampak buruk bagi setiap orang yang menerimanya. Menurut Tigor, pemberian remisi jangan pernah diartikan sebagai upaya untuk memanjakan narapidana yang seakan-akan hanya berpihak pada kepentingan narapidana semata. “Namun marilah kita pahami secara mendalam dari sisi rasa kemanusiaan kita bahwa pada dasarnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya. Manusia yang mampu menjaga integritas hidup, kehidupan dan penghidupannya,” paparnya. Kalapas Klas II A Rantauprapat Surung Pasaribu BcIP SH MHum dalam sambutannya menjelaskan, jumlah penghuni LP Klas II A Rantauprapat adalah sebanyak 975 orang yang terdiri dari narapidana pria 636 orang, wanita 23 orang dan anak-anak pria sebanyak 21 orang, ditambah tahanan pria 270 orang, tahanan wanita 16 orang dan tahanan anak-anak pria 9 orang. Menurut Surung Pasaribu, dalam acara pemberian remisi ini ada 6 orang yang mendapat remisi 2 bebas langsung yaitu atasnama, Amiruddin Dalimunthe, Ilham Dani, Hinsa Simatupang, Irfan Harahap, Sofian Effendi Tambunan dan Syafrizal Nasution, sedangkan yang mendapat remisi keseluruhannya berjumlah 402 orang. (robet) Sumber : jurnalasia.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0