Pulihkan Hidup, Kehidupan, dan Penghidupan Klien, Pemasyarakatan Perkuat Bimbingan Kepribadian

Jakarta, INFO_PAS – Pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan menjadi arah Sistem Pemasyarakatan. Guna mewujudkannya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) berperan penting melalui pelaksanaan bimbingan kepribadian maupun kemandirian.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaksanakan kegiatan konsultasi teknis bimbingan kepribadian Klien bagi petugas Pemasyarakatan di Jakarta mulai Rabu (8/3). Tak hanya dihadiri pegawai Ditjenpas, kegiatan ini juga diikuti perwakilan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), perwakilan Kementerian Sosial, dan 26 Kepala Bapas dari berbagai wilayah di Indonesia.
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, menyebut pengesahan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 telah memperkuat konsep Keadilan Restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana Indonesia. Bapas berperan pada seluruh proses Pemasyarakatan. Oleh karena itu, perlu penguatan dan evaluasi pelaksanaan Penelitian Pemasyarakatan perawatan dan pembinaan narapidana.
“Bapak/Ibu Kepala Bapas harus segera mempersiapkan diri dengan tugas-tugas baru yang dibawa oleh Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru. Bapak/Ibu memotivasi dan mengajak para PK masing-masing untuk terus meningkatkan pengetahuan,” tutur Pujo.
Menurutnya, PK tidak hanya harus mempelajari peraturan yang dikeluarkan di internal Kemenkumham, melainkan juga peraturan maupun produk kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi penegak hukum lainnya. Dengan semangat yang sama, menurut Pujo saat ini pihaknya juga tengah mengimplementasikan Keadilan Restoratif melalui pembentukan rumah singgah Griya Abhipraya serta melalui percontohan penerapan Keadilan Restoratif bagi pelaku dewasa di 10 kabupaten/kota. (afn)
What's Your Reaction?






