Kanwil Ditjenpas Maluku Koordinasikan Perpanjangan Izin Buku Senjata Api dan KTA Polsuspas ke Polda Maluku

Ambon, INFO_PAS – Sebagai penunjang kelayakan sarana keamanan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjenpas) Pemasyarakatan Maluku berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk melakukan perpanjangan perizinan buku senjata api dan Kartu Tanda Anggota Kepolisian Khusus bagi petugas Pemasyarakatan Maluku, Senin (6/10). Koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan, Fifi Firda, disambut oleh Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Maluku, Iptu Siti Nurjanah.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah Kanwil Ditjenpas Maluku menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dukungan fasilitasi perpanjangan ijin kepemilikan dan penggunaan senjata api. Hal ini termuat dalam surat nomor: PAS-32.HH.04.05 Tahun 2024 dan nomor: PKS/76/XII/2024 tentang Sinergi Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Data dan/atau Informasi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dan Tata Kelola Senjata Api Nonorganik TNI/POLRI, serta Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.
Fifi menyampaikan kolaborasi ini dilakukan guna memastikan kelayakan pemakaian senjata api, kelengkapan surat, dan izinnya. “Sinergi ini dilakukan untuk pembaruan maupun perpanjangan buku kepemilikan senjata api serta memastikan kelayakan dan kelengkapan administrasi pemakaian senjata api di seluruh Lapas dan Rutan se-Maluku sehingga dapat digunakan sesuai fungsi dan tujuannya dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” jelasnya.
Mewakili Polda Maluku, Siti Nurjanah mengungkapkan pihaknya akan terus bersinergi dalam mendukung pelaksana tugas dan fungsi pengawasan, serta pengamanan di Lapas dan Rutan di Provinsi Maluku. “Kami siap melayani dan melakukan pengawasan administrasi terhadap perizinan senjata api dan bahan peledak di Lapas dan Rutan guna mendukung situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan terkendali,” tandasnya. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Maluku
What's Your Reaction?






