Rutan Banda Aceh Koordinasikan Penerimaan Tahanan dengan 3 Instansi

Rutan Banda Aceh Koordinasikan Penerimaan Tahanan dengan 3 Instansi

Banda Aceh, INFO_PAS- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta), Pengadilan Negeri (PN), dan Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (9/2). Koordinasi yang dilakukan di tiga tempat berbeda itu membahas hambatan selama proses penerimaan tahanan serta pelaksanaan sidang bagi tahanan selama pandemi Coronavirus disease (COVID-19).

“Pelbagai regulasi dan aturan baru dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan instansi terkait terkait penanganan COVID-19 yang mengubah sistem kerja yang seharusnya, seperti dalam proses sidang yang saat ini menggunakan sistem dalam jaringan,” terang Kepala Rutan (Karutan) Banda Aceh, Irhamuddin.

Di PN Banda Aceh, Irmanuddin disambut Ketua PN Banda Aceh, Ainal Mardhiah. “Kami menyarankan pihak rutan untuk menambah ruang persidangan,” sarannya.

Atas masukan tersebut, Irhamuddin menjelaskan pihaknya belum dapat memenuhi karena terbatasnya ruang kosong di Rutan Banda Aceh. “Dengan keterbatasan yang ada, kami harap persidangan dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.

Di Kejari dan Polresta Banda Aceh, dibahas perihal penerimaan tahanan dimana sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang belum mengizinkan untuk menerima tahanan baru berstatus A1 dan A2, kecuali tahanan baru berstatus A3 atau yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal tersebut dilakukan agar mencegah overcrowded dan antisipasi tidak terjadinya penyebaran COVID-19.

Kepala Polresta Banda Aceh, Joko Krisdayanto, menuturkan perlu adanya koordinasi terkait kebijakan tersebut mengingat terbatasnya jumlah sel tahanan di Polresta Banda Aceh. “Kita perlu berkoordinasi mengenai masalah ini. Perlu kesepakatan bersama dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Divisi Pemasyarakatan Aceh dalam hal penerimaan tahanan baru untuk dilimpahkan ke rutan,” tutur Joko.

Hal ini pun mendapat dukungan Karutan Banda Aceh meningat overcrowded merupakan salah satu masalah umum yang sering terjadi lingkungan Pemasyarakatan. “Perlu komunikasi dengan instansi lain agar tidak terjadi hambatan dalam proses pelaksanaan sistem peradilan pidana,” pungkas Irhamuddin. (IR)

 

 

 

Kontributor: Rutan Banda Aceh

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0